SuaraKalbar.id - Perkara ganti rugi lahan untuk pembangunan Bandara Sukadana di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat mencapai kesapakatan.
Bupati Kayong Utara Citra Duani menuturkan perilal nilai ganti rugi sudah dimusyawarahkan, tinggal menunggu hasil validasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemilik lahan sudah menyepakati nilai ganti rugi yang ditawarkan untuk selanjutnya diberikan.
"Jika tahapan ini selesai, BPN tinggal memproses pembuatan sertifikat tanah pemerintah daerah dan kemudian akan kita hibahkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan RI. Setelah itu, tinggal menunggu pembangunan dari pemerintah pusat,” ujarnya saat dihubungi di Kayong Utara, Kamis (25/2/2021).
Ia menjelaskan bahwa untuk nilai ganti rugi tanah pihaknya serahkan sepenuhnya kepada Tim Penilai Independen (appraisal).
“Kita telah melakukan musyawarah dan ada penetapan tentang pembebasan lahan Bandara Sukadana kepada pemilik lahan sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan. Nilai ganti rugi kita serahkan kepada Tim Appraisal untuk menentukan,” ujarnya
Ia berharap proses pembebasan lahan rencana bandara di Kayong Utara berjalan lancar dan segala proses yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kembali, penetapan nilai tanah ini sesuai yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai Independen . Kami tidak melakukan intervensi terhadap nilai ganti rugi. Allhamdulillah dari laporan hampir seluruhnya menerima. Kami optimis proses ganti rugi berjalan lancar. Sehingga pembangunan Bandara Sukadana segera terealisasi," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kayong Utara, Venita mengatakan musyawarah ini dilakukan untuk menetapkan bentuk dan nilai ganti rugi yang diberikan.
Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Bandara Sukadana Diminta Segera Rampung
“Musyawarah ini dilakukan adalah bagaimana bentuk ganti rugi yang akan diberikan dan seluruh masyarakat sepakat ganti rugi diberikan dalam bentuk uang. Dari sini kemudian para pemilik tanah akan di panggil satu persatu untuk kami sampaikan berapa nilai ganti rugi yang bersangkutan,” katanya.
Dari hasil inventarisir Tim Appraisal terdapat 161 bidang tanah yang telah dinilai dan ada sekitar 20 persennya menggunakan kuasa. Untuk kuasa ini kami sudah mempersiapkan teknis tersendiri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Waspada! BMKG Rilis Prakiraan Cuaca untuk Sintang dan Sekadau Sepekan
-
Dinkes Kalbar Tingkatkan Kewaspadaan Superflu, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Tanpa Panik
-
6 Imigran Gelap Asal Afghanistan dan Afrika Diamankan di Lombok, Ini Perkaranya
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu