SuaraKalbar.id - Perkara ganti rugi lahan untuk pembangunan Bandara Sukadana di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat mencapai kesapakatan.
Bupati Kayong Utara Citra Duani menuturkan perilal nilai ganti rugi sudah dimusyawarahkan, tinggal menunggu hasil validasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemilik lahan sudah menyepakati nilai ganti rugi yang ditawarkan untuk selanjutnya diberikan.
"Jika tahapan ini selesai, BPN tinggal memproses pembuatan sertifikat tanah pemerintah daerah dan kemudian akan kita hibahkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan RI. Setelah itu, tinggal menunggu pembangunan dari pemerintah pusat,” ujarnya saat dihubungi di Kayong Utara, Kamis (25/2/2021).
Ia menjelaskan bahwa untuk nilai ganti rugi tanah pihaknya serahkan sepenuhnya kepada Tim Penilai Independen (appraisal).
“Kita telah melakukan musyawarah dan ada penetapan tentang pembebasan lahan Bandara Sukadana kepada pemilik lahan sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan. Nilai ganti rugi kita serahkan kepada Tim Appraisal untuk menentukan,” ujarnya
Ia berharap proses pembebasan lahan rencana bandara di Kayong Utara berjalan lancar dan segala proses yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kembali, penetapan nilai tanah ini sesuai yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai Independen . Kami tidak melakukan intervensi terhadap nilai ganti rugi. Allhamdulillah dari laporan hampir seluruhnya menerima. Kami optimis proses ganti rugi berjalan lancar. Sehingga pembangunan Bandara Sukadana segera terealisasi," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kayong Utara, Venita mengatakan musyawarah ini dilakukan untuk menetapkan bentuk dan nilai ganti rugi yang diberikan.
Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Bandara Sukadana Diminta Segera Rampung
“Musyawarah ini dilakukan adalah bagaimana bentuk ganti rugi yang akan diberikan dan seluruh masyarakat sepakat ganti rugi diberikan dalam bentuk uang. Dari sini kemudian para pemilik tanah akan di panggil satu persatu untuk kami sampaikan berapa nilai ganti rugi yang bersangkutan,” katanya.
Dari hasil inventarisir Tim Appraisal terdapat 161 bidang tanah yang telah dinilai dan ada sekitar 20 persennya menggunakan kuasa. Untuk kuasa ini kami sudah mempersiapkan teknis tersendiri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
4 Pejabat KPU Karimun Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring gegara Tertimpa Tenda
-
Pawai Cap Go Meh 2026 di Pontianak Digelar Setelah Salat Tarawih
-
BRI Perkokoh Kemitraan Strategis dengan SSMS untuk Tingkatkan Skala dan Keberlanjutan Industri Sawit
-
151 Penyandang Disabilitas Terima Paket Sembako dan Nutrisi