SuaraKalbar.id - Perkara ganti rugi lahan untuk pembangunan Bandara Sukadana di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat mencapai kesapakatan.
Bupati Kayong Utara Citra Duani menuturkan perilal nilai ganti rugi sudah dimusyawarahkan, tinggal menunggu hasil validasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemilik lahan sudah menyepakati nilai ganti rugi yang ditawarkan untuk selanjutnya diberikan.
"Jika tahapan ini selesai, BPN tinggal memproses pembuatan sertifikat tanah pemerintah daerah dan kemudian akan kita hibahkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan RI. Setelah itu, tinggal menunggu pembangunan dari pemerintah pusat,” ujarnya saat dihubungi di Kayong Utara, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Bandara Sukadana Diminta Segera Rampung
Ia menjelaskan bahwa untuk nilai ganti rugi tanah pihaknya serahkan sepenuhnya kepada Tim Penilai Independen (appraisal).
“Kita telah melakukan musyawarah dan ada penetapan tentang pembebasan lahan Bandara Sukadana kepada pemilik lahan sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan. Nilai ganti rugi kita serahkan kepada Tim Appraisal untuk menentukan,” ujarnya
Ia berharap proses pembebasan lahan rencana bandara di Kayong Utara berjalan lancar dan segala proses yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kembali, penetapan nilai tanah ini sesuai yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai Independen . Kami tidak melakukan intervensi terhadap nilai ganti rugi. Allhamdulillah dari laporan hampir seluruhnya menerima. Kami optimis proses ganti rugi berjalan lancar. Sehingga pembangunan Bandara Sukadana segera terealisasi," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kayong Utara, Venita mengatakan musyawarah ini dilakukan untuk menetapkan bentuk dan nilai ganti rugi yang diberikan.
Baca Juga: Misteri Mayat Wanita Terkubur di Kebun Pisang, Dibunuh Teman Dekat
“Musyawarah ini dilakukan adalah bagaimana bentuk ganti rugi yang akan diberikan dan seluruh masyarakat sepakat ganti rugi diberikan dalam bentuk uang. Dari sini kemudian para pemilik tanah akan di panggil satu persatu untuk kami sampaikan berapa nilai ganti rugi yang bersangkutan,” katanya.
Dari hasil inventarisir Tim Appraisal terdapat 161 bidang tanah yang telah dinilai dan ada sekitar 20 persennya menggunakan kuasa. Untuk kuasa ini kami sudah mempersiapkan teknis tersendiri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Desain Mirip iPhone Boba Tiga, Terbaik Juli 2025
-
Review Toyota Fortuner 2021 yang Jadi Alasan Kenapa Harus Membelinya
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
Terkini
-
BRI Komitmen untuk Tumbuh Secara Sehat dan Berkelanjutan
-
Dengan KUR BRI, Katering RKP Pasok Makanan bagi Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadirkan Fitur Loan App, Berikut Cara Mencairkan Limit Kartu Kredit di BRImo
-
Sempat Buron Sebulan, Pencuri Rumah di Kubu Raya Berhasil di Bekuk Polisi
-
Oknum ASN Panti Sosial di Kalbar Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 6 Anak Asuh