SuaraKalbar.id - Seorang narapidana atau napi meninggal dunia. Napi tersebut tersangka kasus senpi ilegal yang ditahan Polres Sekadau, Kalimantan Barat.
Y (54) ditahan karena kasus senjata api rakitan ilegal sejak 13 Maret 2021 lalu. Tersangka meninggal dunia karena sakit.
Kapolres Sekadau, AKBP K Tri Panungko menerangkan Y menderita sakit dan sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Pontianak.
Berdasarkan diagonosis dokter, Y mengalami gula darah tinggi, infeksi paru-paru dan radang tenggorokan yang membuatnya sulit mengkonsumsi makanan.
Tersangka kasus senpi ilegal itu kembali ditahan saat kondisi kesehatannya membaik.
"Tetapi karena kondisi kesehatannya terus menurun hingga Polres Sekadau memberikan penangguhan penanganan kepada tersangka," ujar Tri, Jumat (29/5/2021) seperti dikutip dari Antara.
"Perkaranya sudah P21 sejak 3 Mei 2021. Karena saat itu, tersangka masih dalam kondisi sakit sehingga jaksa menyarankan agar yang bersangkutan diobati terlebih dahulu di RSUD Sekadau," sambungnya,
Setelah menjalani perawatan selama tiga hari di RSUD Sekadau, tersangka dinyatakan meninggal dunia karena sakit yang diderita tersebut.
Tri menyebut, selama masa perawatan di rumah sakit, tersangka juga selalu dilakukan pendampingan oleh pihak keluarganya.
Baca Juga: Aksinya Terbongkar, Ini Tampang Dalang Tambang Emas Ilegal di Sekadau
"Karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka kasusnya dinyatakan selesai. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam kasus ini," pungkas Tri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan
-
Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron
-
Arahan Prabowo Perluas Rekening Masyarakat, BRI Siapkan Infrastruktur hingga Pelosok