SuaraKalbar.id - Sebuah bangunan PAUD disegel oleh pihak Kejaksaan Negeri Cabang atau Kacabjari Entikong Kamis (17/6/2021).
Selain PAUD, bangunan BUMDes di lokasi yang sama di Desa Pengadang, Sekayang, Sanggau, Kalimantan Barat juga disegel.
Penyegelan ini dilakukan bukan tanpa sebab. Kejari Entikong menduga, ada penyimpangan anggaran desa dalam proyek dua bangunan tersebut.
Kepala Cabang Kejaksanaan Negeri Entikong, Rudi Astanto menuturkan penyegelan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dana desa itu.
"Saat ini masih dilakukan penghitungan kerugian negara dari kedua bangunan tersebut yang dibangun menggunakan ADD tahun anggaran 2019 lalu," ujarnya seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Sementara ini hasil perhitungan sementara kerugian negara dari dua bangunan yang disegel kurang lebih Rp 400 juta.
Rudi menjelaskan, bangunan PAUD yang disegel belum kelar pengerjaannya, baru 70 persen.
Sedangkan bangunan fisik BUMDes yang ada di Desa Pengadang hanya pondasi dan mangkrak sampai saat ini.
“Dengan melihat kondisi kedua bangunan tersebut jelas ada kerugian negara yang ditimbulkan karena progress pembangunan belum selesai dilakukan menggunakan anggaran tahun 2019 oleh oknum mantan kades sebelumnya,” ucap Rudi Astanto.
Baca Juga: Rugikan Negara Ratusan Juta, Buronan Korupsi Terciduk di Warkop Pontianak
Sementara itu, Kepala inspektur pembantu wilayah III Inspektorat Kabupaten Sanggau, Suparlan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara reguler atas dugaan pelanggaran ini.
Dia menyebut memang ditemukan adanya penyimpangan ADD tahun 2019 di Desa Pengadang Kecamatan Sekayam.
"Dengan adanya permintaan dari Kacabjari Entikong terkait penghitungan kerugian negara maka 10 hari kedepan dilakukan penyiapan laporan terkait data-data yang dibutuhkan baru diserahkan kepada pihak penyidik kejaksaan cabang Entikong," papar Suparlan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
BRI Beri Penjelasan Terkait Langkah PPATK Blokir Rekening Pasif
-
KLHK Segel Lahan Terbakar Milik PT. PLD di Kubu Raya, Diduga Picu Karhutla Dekat Permukiman Warga
-
BMKG dan BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla di Kalimantan Barat
-
Menteri PPPA Kecewa Penanganan Lambat Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak
-
Dengan KUR BRI, Usaha Pakan Ternak di Ponorogo Ini Tumbuh Pesat