Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Rabu, 22 September 2021 | 13:11 WIB
Ruang terbuka hijau. (Elements Envanto)

SuaraKalbar.id - Pembahasan master plan ruang publik menjadi acuan ke depan untuk pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Pontianak, secara umum ada 16 lokasi.

"Dari jumlah tersebut sudah kita susun skala prioritasnya, untuk jangka pendek ada sebanyak 10 ruang terbuka publik yang bisa di kembangkan pada jangka waktu hingga 2025," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta.

Firayanta memaparkan, RTH ini sejatinya sudah ditetapkan pemerintah sebagai syarat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni 20 persen merupakan RTH publik dan 10 persen RTH private. Hanya, kata dia, di dalam RTRW tersebut belum ditentukan temanya.

Tidak semua RTH harus dijadikan hutan kota. Ada pula yang mungkin dijadikan taman-taman kota, taman yang menjadi obyek penelitian dan wisata. Untuk itu pihaknya menyusun road map ruang publik dengan tema untuk mengisi RTH yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Makin Banyak Orang Miskin di Kota Pontianak karena Pandemi COVID-19

"Serta kawasan non hijau dengan posisi strategis tetapi masih belum termanfaatkan dan ditata maksimal," ungkapnya dilansir dari Antara, Rabu (22/9/2021).

Banyak lokasi yang dinilai memiliki tempat strategis sehingga dibuat perencanaan agar ke depan ada gambaran penataan kawasan ruang terbuka publik di Kota Pontianak.

Dirinya berharap ada dukungan dari pemerintah provinsi maupun pusat melalui APBN, dan ruang terbuka publik ini diharapkan akan memperkaya ruang publik yang bisa dinikmati masyarakat Kota Pontianak.

"Baik yang sifatnya bangunan maupun ruang terbuka yang alami seperti kawasan tepi sungai, kawasan pendukung rusun dan lainnya," katanya.

Baca Juga: Termotivasi Lionel Messi, Ilham Putra Yuda Segera Gabung Club di Spanyol

Load More