SuaraKalbar.id - Buat masyarakat setempat berkesempatan mengajukan tiga permohonan ini di Pengadilan Negeri Kelas 1B Singkawang, Kalimantan Barat, gratis.
Tiga perkara yang dimaksud adalah permohonan perubahan nama akta kelahiran, permohonan pembatalan akta kelahiran dan permohonan wali dan kuasa jual.
"Kita menggratiskan biaya permohonan untuk tiga pendaftar pertama. Artinya, kalau ada pemohon yang mengajukan permohonan yang pertama akan kita gratiskan," terang Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Singkawang, Hasanuddin.
Selain itu, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan antar jemput dari pengadilan untuk melaksanakan sidang, akan pihaknya lakukan dengan prioritas seperti lansia, ibu hamil dan disabilitas.
Dilansir dari Antara, Jumat (24/9/2021), sidang gratis digelar di Aula Kantor Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Sidang yang digelar adalah dalam rangka untuk mensosialisasikan program Sayap Emas ke masyarakat yang merupakan inovasi layanan publik baru Kantor Pengadilan Negeri Singkawang," jelasnya.
Dia menjelaskan, pada kegiatan tersebut pihaknya mensosialisasikan ke masyarakat mengenai layanan-layanan yang ada di Pengadilan Negeri Singkawang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Sesuai MoU antara Pemkot Singkawang dan Pengadilan Negeri Singkawang kemarin, untuk masyarakat Singkawang yang kurang mampu yang akan mengajukan perkara permohonan akan digratiskan dengan tanggungan dari Pemda.
"Namun dari Pemkot Singkawang sendiri, informasi yang saya dapatkan mengenai biaya itu sudah habis. Tapi untuk tahun depan semoga saja bisa dianggarkan kembali," ungkapnya.
Baca Juga: AHY Temui Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Ada Apa?
Perlu diketahui, katanya, melalui program ini respon masyarakat Singkawang sangat baik sekali.
Melalui kegiatan ini, mereka menjadi tahu bahwa Pengadilan Negeri Singkawang itu sangat memperhatikan masyarakat dan ternyata Pengadilan Negeri Singkawang itu bukan sesuatu yang menyeramkan.
Salah satu pemohon yang berasal dari Jalan Alianyang, Heni Yosepin Salim mengatakan, jika dirinya sudah mendapatkan pelayanan sidang di Kantor Kelurahan Roban, Singkawang Tengah.
"Dalam sidang saya mengajukan permohonan perubahan nama anak saya, yang awalnya bernama Angela berubah nama menjadi Angela Evelin Chandra," katanya.
Sewaktu mengajukan permohonan, dirinya tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Awalnya saya mengajukan permohonan di Kantor Disdukcapil, tetapi dari sana mengarahkan ke PN Singkawang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca 22 September: Sebagian Besar Kalimantan Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
-
Atlet PON Papua Singkawang Dapat Bonus Belasan Juta Jika Dapat Medali
-
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 4 Oktober, Termasuk Kalimantan Barat
-
3 Tahun Kepemimpinan Sutarmidji-Ria Norsan di Kalbar Dikritik: Banyak Jalan Rusak
-
PDIP Kalbar Polisikan Akun Penyebar Hoaks Megawati Meninggal
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Waspada! BMKG Rilis Prakiraan Cuaca untuk Sintang dan Sekadau Sepekan
-
Dinkes Kalbar Tingkatkan Kewaspadaan Superflu, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Tanpa Panik
-
6 Imigran Gelap Asal Afghanistan dan Afrika Diamankan di Lombok, Ini Perkaranya
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu