SuaraKalbar.id - Wujud komitmen dalam memberantas segala bentuk potensi penyakit masyarakat yang meresahkan, Polres Ketapang Kalimantan Barat mengamankan sebanyak 140 kantong tuak dan 27 jerigen arak dari hasil penggerebekan.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, mengungkapkan, barang bukti tersebut, diperoleh dari hasil penggerebekan pada dua unit rumah yang digunakan sebagai home industri arak di Kecamatan Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang, Minggu (23/1/2022).
“Barang bukti berupa 90 kantong tuak dengan ukuran 90 liter perkantong, 12 jerigen miras jenis arak dan 3 tiga buah dandang dengan ukuran 180 liter, turut juga diamankan seorang tersangka lainnya laki laki berinisial DS (24) yang merupakan karyawan dari tersangka HKL,” paparnya, sepeeti dikutip suarakalbar.co.id, jaringan suara.com.
Selanjutnya tidak jauh dari lokasi pertama, tim opsnal reskrim kembali melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi arak dengan mengamankan tersangka seorang perempuan berinisial SR (43).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 kantong tuak dengan ukuran 90 liter perkantong, 15 jerigen miras jenis arak, 2 karung beras, 10 karung gula dan 3 buah dandang dengan ukuran 180 liter.
"Kita dapatkan informasi dari warga bahwa ada dua lokasi rumah di Kecamatan Sungai Melayu Kabupaten Ketapang, yang dijadikan home industri pembuatan minuman keras jenis arak, yang langsung kita lakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan beberapa tersangka” ujarnya.
Adapun seluruh tersangka serta barang bukti yang berhasil diamankan petugas, langsung di bawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan para pelaku, dapat dinyatakan melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 136 Jo Pasal 137 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 140 Jo Pasal 142 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
"Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau tindak pidana, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dan pastinya akan langsung kita respon dan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Heboh! Beredar Video Kebakaran yang Diduga Terjadi di Tempat Agen Gas LPG dan Penjual Bensin Eceran di Kapuas Hulu
-
Bukannya Murah, Malah Langka! Warga Sambas Harus Rela Berdesakan untuk Dapat Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter
-
Balita Berusia 2 Tahun Tenggelam di Sungai Kapuas, Hingga Kini Belum Ditemukan
-
Natalius Pigai Usul Dua Tokoh Kalimantan untuk Jadi Pemimpin IKN: Putra Asli Dayak, Berkualitas!
-
Waspada! Omicron Masuk Kalbar, Ini Daftar 17 Jasa Konsultasi Dokter dan Pengiriman Obat Gratis Saat Isoman
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Menu Sahur 30 Hari yang Wajib Dicoba agar Puasa Lebih Kuat
-
6 Ide Menu Sahur yang Praktis untuk Para Jomblo, Setidaknya Bisa Dicoba Ramadan Tahun Ini
-
Imbauan BMKG Kalbar! Waspada Hujan Lebat dan Karhutla 15-21 Februari 2026
-
Peringatan BMKG 16 hingga 24 Februari 2026: Waspada Potensi Banjir Rob di Perairan Kalsel
-
Pontianak Canangkan Zero Knalpot Brong