SuaraKalbar.id - Berbagai alasan melatarbelakangi penolakan warga terhadap Permendagri No 52 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa warga Perumnas IV, Kecamatan Pontianak Timur, dipindahkan dari penduduk Kota Pontianak menjadi penduduk Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Erwin Irawan selaku Ketua Forum Perumnas IV menyebut jika Perumnas IV ini akan diambil alih oleh Kabupaten Kubu Raya, maka jarak tempuh untuk mengurus Administrasi Kependudukan dan lain-lain akan sangat jauh.
"Kita tau undang-undang otonomi daerah nomor 22 bahwa, undang-undang tersebut yang berisikan pendekatan terhadap masyarakat pelayanan masyarakat oleh pemerintah. Jarak tempuh masyarakat ini jauh untuk mengurus segala administrasi kependudukan terutamanya," jelasnya.
Oleh karena itu, meskipun Permendagri nomor 52 tahun 2020 itu sudah muncul, tetapi Erwin mengaku masyarakat tetap menolak dengan keberadaan Permendagri tersebut.
Baca Juga: Musrenbang Digelar Secara Zoom Meeting, Sejumlah Kades di Mempawah Walk Out, Susah Sinyal?
"Kenapa, Karena masyarakat sudah sebagai masyarakat kota Pontianak itu selama kurang lebih 20 tahun sejak diterbitkan ketertiban kata Kota Pontianak," terangnya.
Secara geografis, menurut Erwin wilayah tersebut adalah di Kota Pontianak, sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Kita liat perumnas IV ini ke Timur berbatasan dengan wilayah Tanjung Hulu, kemudian ke Selatan berbatasan dengan Didis permai, ke Barat itu wilayah Saigon, jadi Perumnas IV ini dikelilingi Kota Pontianak juga berada di tengah-tengah, nah tiba-tiba sekarang dia mau masuk ke dalam wilayah Kubu Raya," paparnya.
Erwin beserta warga yang lainnya juga sudah pernah ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengajukan yudisial review terhadap Permendagri tersebut. Namun sayang, batas waktu yang telah ditentukan sudah lewat, maka dari itu MA belum bisa menerimanya.
"Kita sudah mengajukan berkali kali kemudian kita buat pengaduan yudisial review terhadap Permendagri ini, akal-akalan Permendagri atau akal akalan pemerintah terkait, kita di informasikan Permendagri itu di bulan januari 2021, padahal barang itu muncul di bulan juni 2020, kita tau nya di bulan januari 2021, kita ajukan yudisial ke MA terus di tolak karena batas waktu udah lewat, sehingga MA tidak menerimanya," terangnya.
Baca Juga: Baru Merasakan Aliran Listrik Negara di Desanya, Warni : Rasanya Seperti Mimpi
Erwin juga mengatakan jika Pemerintah Kabupaten Kubu Raya belum ada melakukan sosialisasi terhadap masyarakat Perumnas IV.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Tidak Ada Demo Besar di Turki Usai Penahanan Wali Kota Istanbul
-
Janji Proses Tindakan Abusive Aparat, Prabowo: Kita Hormati Asal Demonya Damai, Tak Sulut Kerusuhan
-
Aksi Solidaritas Tenaga Kesehatan Indonesia untuk Palestina
-
Demo Lagi usai Lebaran, Koalisi Sipil Nekat Bangun Tenda di Gerbang DPR: Sampai UU TNI Dibatalkan!
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Waspada Beras Oplosan! Ini Cara Membedakan Beras SPHP Asli dan Palsu
-
Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan
-
Tips Servis Mobil Pasca Mudik Lebaran agar Tetap Prima
-
Tips Servis Motor Pasca Menempuh Jarak Jauh agar Tetap Tangguh
-
Uang Mahar Rp50 Juta Ludes Terbakar, Dadan Warga Kubu Raya Tetap Teguh Lanjutkan Pernikahan