SuaraKalbar.id - Pengamat Hukum Universitas Tanjungpura, Hermansyah menilai, Polisi berpangkat Bripda anggota Polres Kayong Utara berinisial DN yang Nekat membakar rumah orangtuanya, dianggap layak dicopot, atau diberhentian dengan tidak hormat.
Apalagi, menurut Hermansyah, DN diketahui tercatat memiliki sederet masalah hingga berkali-kali diberi sanksi lantaran melanggar disiplin.
“Polda sebagai kepolisian tertinggi di Kalbar, layak mengambil tindakan pencopotan kepada yang bersangkutan,” ucap Hermanysah, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Minggu (20/3/2022).
Apabila tidak ditindakan tegas, dan masih diberi toleransi, Hermansyah khawatir DN bisa bisa kembali mengulangi perilakunya itu. Maka, menurutnya pemberiaan sanksi keprofesian terhadap DN harus tegas sehingga dapat juga menjadi contoh untuk anggota yang lain.
“Jangan sampai, prilaku ini berulang ke yang lain. Yang sebelumnya membakar rumah milik orang tuanya, bisa saja nanti membakar rumah pimpinan, atau bisa saja rumah warga umum lainnya yang dia anggap bersebrangan dengan pemikiran mereka,” ucapnya.
Adapun menurut Hermansyah, tindakan yang dilakukan DN adalah murni tindak pidana. Maka dari itu, penegakan hukumnya harus dilakukan sesuai aturan hukum pidana.
“Pembakaran ruamah ini melanggar Pasal 187 KUHP. Itu sudah merupakan perbuatan pidana,” tegasnya.
Namun, dalam kasus polisi DN ini, menurut Hemansyah ada dua opin penanganan yang harus dipisahkan. Pertama, memberikan sanksi tegas terkait keprofesiannya sedangkan yang kedua, memproses perbuatan pidananya.
Sebelumnya, publik dibuat terbelalak dengan kelakuan seorang oknum polisi yang diduga tega membakar rumah orang tuanya sendiri , di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (18/3/2022) malam.
Baca Juga: Milenial Kalbar Panggil Ganjar dengan Sebutan Ayah, Deklarasikan Dukung Capres 2024
Anggota polisi berinisal DN berpangkat Bripda, itu diduga mulanya membakar kasu yang ada di dalam rumah ayahnya tersebut, selanjutnya api menyebar hingga membakar rumah.
Usut punya usut, ternyata di kepolisian DN tercatat sebagai anggota polisi yang bermasalah. DN sering mendapat sanksi karena kerap melanggar disiplin sebagai anggota kepolisian di Polres Kayong Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Target Penerimaan Bea Cukai Rp334 Triliun di 2026, Para 'Ngudud' Jadi Tulang Punggung
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
Terkini
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara