SuaraKalbar.id - Pengamat Hukum Universitas Tanjungpura, Hermansyah menilai, Polisi berpangkat Bripda anggota Polres Kayong Utara berinisial DN yang Nekat membakar rumah orangtuanya, dianggap layak dicopot, atau diberhentian dengan tidak hormat.
Apalagi, menurut Hermansyah, DN diketahui tercatat memiliki sederet masalah hingga berkali-kali diberi sanksi lantaran melanggar disiplin.
“Polda sebagai kepolisian tertinggi di Kalbar, layak mengambil tindakan pencopotan kepada yang bersangkutan,” ucap Hermanysah, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Minggu (20/3/2022).
Apabila tidak ditindakan tegas, dan masih diberi toleransi, Hermansyah khawatir DN bisa bisa kembali mengulangi perilakunya itu. Maka, menurutnya pemberiaan sanksi keprofesian terhadap DN harus tegas sehingga dapat juga menjadi contoh untuk anggota yang lain.
“Jangan sampai, prilaku ini berulang ke yang lain. Yang sebelumnya membakar rumah milik orang tuanya, bisa saja nanti membakar rumah pimpinan, atau bisa saja rumah warga umum lainnya yang dia anggap bersebrangan dengan pemikiran mereka,” ucapnya.
Adapun menurut Hermansyah, tindakan yang dilakukan DN adalah murni tindak pidana. Maka dari itu, penegakan hukumnya harus dilakukan sesuai aturan hukum pidana.
“Pembakaran ruamah ini melanggar Pasal 187 KUHP. Itu sudah merupakan perbuatan pidana,” tegasnya.
Namun, dalam kasus polisi DN ini, menurut Hemansyah ada dua opin penanganan yang harus dipisahkan. Pertama, memberikan sanksi tegas terkait keprofesiannya sedangkan yang kedua, memproses perbuatan pidananya.
Sebelumnya, publik dibuat terbelalak dengan kelakuan seorang oknum polisi yang diduga tega membakar rumah orang tuanya sendiri , di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (18/3/2022) malam.
Baca Juga: Milenial Kalbar Panggil Ganjar dengan Sebutan Ayah, Deklarasikan Dukung Capres 2024
Anggota polisi berinisal DN berpangkat Bripda, itu diduga mulanya membakar kasu yang ada di dalam rumah ayahnya tersebut, selanjutnya api menyebar hingga membakar rumah.
Usut punya usut, ternyata di kepolisian DN tercatat sebagai anggota polisi yang bermasalah. DN sering mendapat sanksi karena kerap melanggar disiplin sebagai anggota kepolisian di Polres Kayong Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang
-
Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen BRI untuk Ekonomi Kerakyatan
-
Semarak Merah Putih di Sofifi, BRI Dorong UMKM dan Potensi Ekonomi Desa
-
Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG
-
Kejutan BRI di Taiwan, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Setelah Hampir Satu Dekade