SuaraKalbar.id - Jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, PPS (Panitia Pemungutan Suara) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
KPPS merupakan kelompok yang ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam pemilu pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait KPPS, anggota KPPS memiliki anggota berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Susunan keanggotaan KPPS sendiri terdiri dari 1 orang ketua yang turut berperan sebagai anggota, serta 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. Hal ini sesuai dengan Pasal 29, di mana ketua KPPS merangkap sebagai salah satu anggota KPPS.
Tugas KPPS
KPPS memiliki sejumlah tugas dalam penyelanggaraan pemilu, yaitu:
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, serta dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara
di TPS
Baca Juga: KPU Kalbar Lepas 6 Peti Isi Logistik untuk Pemilu 2024
4. Membuat berita acara, sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS
Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
2. Wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Bagi masyarakat yang tertarik menjadi bagian dari KPPS Pemilu 2024, berikut syarat pendaftarannya:
· Warga negara Indonesia;
· Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
· Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
· Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
· Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
· Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
· Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
· Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
· Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Tahapan Pembentukan KPPS Pemilu 2024
Berikut ini merupakan tahapan pembentukan KPPS Pemilu 2024:
· Pengumuman pendaftaran calon anggota: 11-15 Desember 2023
· Penerimaan pendaftaran calon anggota: 11-20 Desember 2023
· Penelitian administrasi calon anggota: 11-22 Desember 2023
· Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota: 23-25 Desember 2023
· Tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota: 23-28 Desember 2023
· Pengumuman hasil seleksi calon anggota: 29-30 Desember 2023
· Penetapan anggota: 24 Januari 2023
· Pelantikan anggota: 25 Januari 2023
· Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Berita Terkait
-
KPU Kalbar Lepas 6 Peti Isi Logistik untuk Pemilu 2024
-
KPU Bengkayang Ingatkan Peserta Pemilu Wajib Laporkan Dana Kampanye
-
Seorang Tahanan Lolos Jadi Caleg DPRD Ketapang Kalbar, Pengamat: Dapat SKCK dari Mana?
-
Densus 88 Tangkap 59 Tersangka Teroris yang Akan Kacaukan Pemilu 2024, 1 Diamankan di Kalbar
-
25 Jurnalis di Kalbar Ikut Pelatihan Cegah Mis-Dis Informasi Pemilu yang Digelar AJI-GNI
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak, Dua Nama Muncul Sebagai Terduga Pelaku!
-
Surat Terbuka Ibu Korban ke Prabowo Viral! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak Diambil Alih Polda
-
Tragedi di Muara Pawan, Pria 57 Tahun Tewas Terpapar Asap Saat Berusaha Padamkan Kebakaran
-
Pemkab Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap, Patroli Karhutla Diperketat
-
Kualitas Udara Memburuk, Bupati Kubu Raya Imbau Anak-anak di Rumah Saja!