Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 10 Januari 2024 | 20:29 WIB
Polda Kalbar Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong. (SuaraKalbar.Id/Polda Kalbar)

SuaraKalbar.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Barat terus gencar melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengungkapkan bahwa kegiatan penindakan ini dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Kalbar, Kombespol Fannky Ani Sugiharto.

Dalam konfirmasinya kepada awak media, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menjelaskan bahwa Ditlantas Polda Kalbar telah berhasil menindak sebanyak 22.775 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong pada Rabu (10/1/2024).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.790 pengendara diberikan teguran tertulis, sementara 985 pengendara lainnya dikenakan sanksi tilang.

Menurut Kombespol Raden Petit Wijaya, tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca Juga: Miris! Massa Kongres HMI Diduga Injak Nasi Kotak Pemberian Polda Kalbar

Penggunaan knalpot brong dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 285 (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Penggunaan knalpot brong jelas-jelas mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya," tegas Kombespol Raden Petit Wijaya.

Kombespol Fannky Ani Sugiharto, selaku Dirlantas Polda Kalbar, menegaskan bahwa penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin. Ia pun mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong. Jika kedapatan menggunakan knalpot brong, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Kombespol Fannky Ani Sugiharto.

Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas demi menciptakan keamanan dan kelancaran berlalu lintas di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Remaja Bakar Bendera Merah Putih di Pontianak Ternyata Pernah Ingin Bunuh Adik Kandung

Load More