Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 21 Februari 2024 | 21:21 WIB
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman saat memimpin langsung kegiatan pers release di Aula Satya Prabu Polres Kobar, Rabu (21/2/2024). (ANTARA/Safitri RA)

SuaraKalbar.id - Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, berhasil menangkap enam orang tersangka pembunuhan yang terjadi di Pangkalan Bun Park beberapa waktu lalu. Keenam tersangka yang berhasil ditangkap adalah RK, HW, NR, AG, LK, dan FH.

"Mereka merupakan segerombolan anak punk yang kerap sekali berkeliaran di Kota Pangkalan Bun," kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman di Pangkalan Bun, seperti dikutip dari Antara, Rabu.

Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada Jumat, 9 Februari 2024, ketika seorang laki-laki ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di salah satu gazebo Pangkalan Bun Park dengan kondisi hidung dan mulut mengeluarkan darah.

Warga Kabupaten Kobar dikejutkan dengan kejadian tersebut, dan Polres Kobar segera menindaklanjuti untuk mengungkap kasus ini hingga berhasil menangkap enam tersangka tersebut.

Baca Juga: Kronologi dan Motif Pembunuhan Sopir Dump Truck di Kembayan Sanggau

Menurut Yusfandi, motif pembunuhan ini berawal saat istri salah satu tersangka melaporkan bahwa korban telah melakukan perlakuan tidak terpuji terhadap dirinya.

"Mereka ini berada di Pangkalan Bun Park untuk minum-minuman keras, lalu istri HW berinisial G ini datang dan melapor kepada tersangka bahwa dirinya mengaku telah diselimuti oleh korban. Dalam keadaan mabuk tersangka HW dan RK mendatangi korban untuk menanyakan kebenarannya, namun mereka tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, kemudian mereka memukul dan mengenai bagian kepala korban," jelasnya.

Yusfandi menjelaskan bahwa saat korban dalam keadaan lemas, HW merekam pengakuan palsu korban terkait peristiwa tersebut.

"Saat korban dalam keadaan lemas dan tak berdaya, tersangka HW merekam korban untuk membuat pengakuan peristiwa yang dialami oleh istrinya," katanya.

Selanjutnya, AG diinstruksikan oleh HW untuk mengikat kaki korban di pagar agar korban tidak dapat melarikan diri. Setelah aksi kejam tersebut, para tersangka pergi untuk beristirahat. Pada pagi hari, mereka kembali dan menemukan korban sudah tidak bernyawa.

Baca Juga: Perlakuan Kejam Ibu Angkat, Kepala Yesa Ditenggelamkan di Parit hingga Tewas

Para tersangka segera melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh anggota polisi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah sapu lantai dalam keadaan terbelah dua dan satu unit ponsel.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Load More