SuaraKalbar.id - Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, berhasil menangkap enam orang tersangka pembunuhan yang terjadi di Pangkalan Bun Park beberapa waktu lalu. Keenam tersangka yang berhasil ditangkap adalah RK, HW, NR, AG, LK, dan FH.
"Mereka merupakan segerombolan anak punk yang kerap sekali berkeliaran di Kota Pangkalan Bun," kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman di Pangkalan Bun, seperti dikutip dari Antara, Rabu.
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada Jumat, 9 Februari 2024, ketika seorang laki-laki ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di salah satu gazebo Pangkalan Bun Park dengan kondisi hidung dan mulut mengeluarkan darah.
Warga Kabupaten Kobar dikejutkan dengan kejadian tersebut, dan Polres Kobar segera menindaklanjuti untuk mengungkap kasus ini hingga berhasil menangkap enam tersangka tersebut.
Menurut Yusfandi, motif pembunuhan ini berawal saat istri salah satu tersangka melaporkan bahwa korban telah melakukan perlakuan tidak terpuji terhadap dirinya.
"Mereka ini berada di Pangkalan Bun Park untuk minum-minuman keras, lalu istri HW berinisial G ini datang dan melapor kepada tersangka bahwa dirinya mengaku telah diselimuti oleh korban. Dalam keadaan mabuk tersangka HW dan RK mendatangi korban untuk menanyakan kebenarannya, namun mereka tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, kemudian mereka memukul dan mengenai bagian kepala korban," jelasnya.
Yusfandi menjelaskan bahwa saat korban dalam keadaan lemas, HW merekam pengakuan palsu korban terkait peristiwa tersebut.
"Saat korban dalam keadaan lemas dan tak berdaya, tersangka HW merekam korban untuk membuat pengakuan peristiwa yang dialami oleh istrinya," katanya.
Selanjutnya, AG diinstruksikan oleh HW untuk mengikat kaki korban di pagar agar korban tidak dapat melarikan diri. Setelah aksi kejam tersebut, para tersangka pergi untuk beristirahat. Pada pagi hari, mereka kembali dan menemukan korban sudah tidak bernyawa.
Baca Juga: Kronologi dan Motif Pembunuhan Sopir Dump Truck di Kembayan Sanggau
Para tersangka segera melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh anggota polisi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah sapu lantai dalam keadaan terbelah dua dan satu unit ponsel.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Kronologi dan Motif Pembunuhan Sopir Dump Truck di Kembayan Sanggau
-
Perlakuan Kejam Ibu Angkat, Kepala Yesa Ditenggelamkan di Parit hingga Tewas
-
Oknum TNI Pembunuh Sri Mulyani di Sambas Divonis Penjara Seumur Hidup
-
Misteri Kematian Bidan Hety Karmila Terungkap, Korban Diperkosa Sebelum Dibunuh di Perkebunan Kelapa Sawit Kapuas Hulu
-
Oknum TNI Prada Y Pembunuh Sri Mulyani Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Ganti Rugi Rp206 Juta
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah