SuaraKalbar.id - Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, berhasil menangkap enam orang tersangka pembunuhan yang terjadi di Pangkalan Bun Park beberapa waktu lalu. Keenam tersangka yang berhasil ditangkap adalah RK, HW, NR, AG, LK, dan FH.
"Mereka merupakan segerombolan anak punk yang kerap sekali berkeliaran di Kota Pangkalan Bun," kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman di Pangkalan Bun, seperti dikutip dari Antara, Rabu.
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada Jumat, 9 Februari 2024, ketika seorang laki-laki ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di salah satu gazebo Pangkalan Bun Park dengan kondisi hidung dan mulut mengeluarkan darah.
Warga Kabupaten Kobar dikejutkan dengan kejadian tersebut, dan Polres Kobar segera menindaklanjuti untuk mengungkap kasus ini hingga berhasil menangkap enam tersangka tersebut.
Menurut Yusfandi, motif pembunuhan ini berawal saat istri salah satu tersangka melaporkan bahwa korban telah melakukan perlakuan tidak terpuji terhadap dirinya.
"Mereka ini berada di Pangkalan Bun Park untuk minum-minuman keras, lalu istri HW berinisial G ini datang dan melapor kepada tersangka bahwa dirinya mengaku telah diselimuti oleh korban. Dalam keadaan mabuk tersangka HW dan RK mendatangi korban untuk menanyakan kebenarannya, namun mereka tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, kemudian mereka memukul dan mengenai bagian kepala korban," jelasnya.
Yusfandi menjelaskan bahwa saat korban dalam keadaan lemas, HW merekam pengakuan palsu korban terkait peristiwa tersebut.
"Saat korban dalam keadaan lemas dan tak berdaya, tersangka HW merekam korban untuk membuat pengakuan peristiwa yang dialami oleh istrinya," katanya.
Selanjutnya, AG diinstruksikan oleh HW untuk mengikat kaki korban di pagar agar korban tidak dapat melarikan diri. Setelah aksi kejam tersebut, para tersangka pergi untuk beristirahat. Pada pagi hari, mereka kembali dan menemukan korban sudah tidak bernyawa.
Baca Juga: Kronologi dan Motif Pembunuhan Sopir Dump Truck di Kembayan Sanggau
Para tersangka segera melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh anggota polisi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah sapu lantai dalam keadaan terbelah dua dan satu unit ponsel.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Kronologi dan Motif Pembunuhan Sopir Dump Truck di Kembayan Sanggau
-
Perlakuan Kejam Ibu Angkat, Kepala Yesa Ditenggelamkan di Parit hingga Tewas
-
Oknum TNI Pembunuh Sri Mulyani di Sambas Divonis Penjara Seumur Hidup
-
Misteri Kematian Bidan Hety Karmila Terungkap, Korban Diperkosa Sebelum Dibunuh di Perkebunan Kelapa Sawit Kapuas Hulu
-
Oknum TNI Prada Y Pembunuh Sri Mulyani Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Ganti Rugi Rp206 Juta
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek
-
Bandara Lombok Perketat Pengawasan Penumpang Antisipasi Virus Nipah
-
Pengiriman Narkotika Jaringan Antar Pulau Digagalkan, 15,7 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita
-
Ibu dan Anak WN Taiwan Dideportasi dari Taiwan karena Langgar Peraturan Keimigrasian