SuaraKalbar.id - Larangan penjualan rokok eceran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dianggap tidak efektif oleh sebagian masyarakat di Pontianak, Kalimantan Barat, karena dinilai tidak berdampak signifikan dalam menekan jumlah konsumen rokok.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indah Febrianti, menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran memiliki tujuan untuk menekan konsumsi rokok.
“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual rokok secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” jelas Indah, dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Baca Juga: Eksklusif: Bangunan di Bawah Jembatan Duplikasi Kapuas 1 Roboh, Timpa 3 Pekerja
Menanggapi hal tersebut, Josner (25), seorang mahasiswa sekaligus konsumen rokok eceran, mengatakan bahwa peraturan tersebut tidak akan efektif jika tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah komsumsi rokok.
"Kalau menurut aku, pelarangan ini tuh gak ngaruh benar untuk apapun sih, tetap aja konsumsi rokok itu bakalan ada. Apalagi sekarang banyak juga rokok yang murah per bungkusnya. Perokok tetap bakal beli rokok kalau pengen merokok," ujar Josner kepada Suara.com pada Sabtu (03/08/2024) siang.
Setelah lebih dari 7 tahun mengonsumsi rokok, Josner mengakui bahwa pelarangan rokok eceran tidak menjadi masalah besar baginya karena masih ada opsi rokok 'ilegal'.
"Aku gak merasa dirugikan benar si kalau udah gak ada rokok eceran, karena sekarang banyak kok rokok-rokok sebungkus yang murah-murah," tambahnya.
Serupa dengan Josner, Uray (26), seorang warga Kalimantan Barat, menyebutkan bahwa masyarakat di sana kemungkinan tidak akan terlalu keberatan dengan pelarangan tersebut.
"Kita ini di Kalimantan Barat masih marak rokok ilegal dari Malaysia dan Singapura. Harganya itu jauh lebih murah dari rokok yang ada bea cukainya. Tau sih kalau itu salah, cuma kalo ada pelarangan seperti itu, emang pemerintah punya solusi? Harusnya ada win-win solution, dibuat larangan, dibuat juga solusinya," terang Uray.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
4,6 Juta Nyawa Bisa Terselamatkan! Ini Peran Metode THR dalam Pengendalian Rokok di Indonesia
-
Pedagang Kelontong Mau Pasang Stiker Larangan Umur 21 Tahun Ke Bawah Beli Rokok
-
Tanda-tanda Fisik Perokok Aktif yang Mudah Dikenali, Gigi Hitam dan Berisiko Kanker Mulut?
-
Rencana Kebijakan Kemasan Polos Dinilai Bikin Bingung Bedakan Rokok Resmi dengan Ilegal
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran