SuaraKalbar.id - Larangan penjualan rokok eceran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dianggap tidak efektif oleh sebagian masyarakat di Pontianak, Kalimantan Barat, karena dinilai tidak berdampak signifikan dalam menekan jumlah konsumen rokok.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indah Febrianti, menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran memiliki tujuan untuk menekan konsumsi rokok.
“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual rokok secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” jelas Indah, dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Menanggapi hal tersebut, Josner (25), seorang mahasiswa sekaligus konsumen rokok eceran, mengatakan bahwa peraturan tersebut tidak akan efektif jika tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah komsumsi rokok.
"Kalau menurut aku, pelarangan ini tuh gak ngaruh benar untuk apapun sih, tetap aja konsumsi rokok itu bakalan ada. Apalagi sekarang banyak juga rokok yang murah per bungkusnya. Perokok tetap bakal beli rokok kalau pengen merokok," ujar Josner kepada Suara.com pada Sabtu (03/08/2024) siang.
Setelah lebih dari 7 tahun mengonsumsi rokok, Josner mengakui bahwa pelarangan rokok eceran tidak menjadi masalah besar baginya karena masih ada opsi rokok 'ilegal'.
"Aku gak merasa dirugikan benar si kalau udah gak ada rokok eceran, karena sekarang banyak kok rokok-rokok sebungkus yang murah-murah," tambahnya.
Serupa dengan Josner, Uray (26), seorang warga Kalimantan Barat, menyebutkan bahwa masyarakat di sana kemungkinan tidak akan terlalu keberatan dengan pelarangan tersebut.
Baca Juga: Eksklusif: Bangunan di Bawah Jembatan Duplikasi Kapuas 1 Roboh, Timpa 3 Pekerja
"Kita ini di Kalimantan Barat masih marak rokok ilegal dari Malaysia dan Singapura. Harganya itu jauh lebih murah dari rokok yang ada bea cukainya. Tau sih kalau itu salah, cuma kalo ada pelarangan seperti itu, emang pemerintah punya solusi? Harusnya ada win-win solution, dibuat larangan, dibuat juga solusinya," terang Uray.
Ana (50), seorang pedagang asongan, menyebutkan bahwa peminat rokok eceran di Kota Pontianak masih cukup banyak. Bahkan dalam sehari, ia bisa membuka setidaknya 5 bungkus rokok untuk dijual secara eceran.
"Kalau sehari itu untuk merek Tabaco bisa 60 batang per hari habis terjual. Selain itu ada eceran lain kayak Sampoerna dan Surya," ujar Ana.
Harga rokok eceran bervariasi, mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 2.500 per batang tergantung mereknya.
Ana juga menambahkan bahwa hingga kini ia tidak terlalu khawatir dengan peraturan pelarangan penjualan rokok eceran karena mendapatkan keuntungan lebih besar dari penjualan per batang dibandingkan per bungkus.
"Lebih untung jual batangan. Sehari itu bisa Rp 50 ribu untungnya kalau malam minggu. Kalau soal peraturan sih, kita tetap akan jual ya, gimana soalnya penghasilan juga dapat dari situ," jelasnya.
Berita Terkait
-
Eksklusif: Bangunan di Bawah Jembatan Duplikasi Kapuas 1 Roboh, Timpa 3 Pekerja
-
Hotel Aston Gelar Wedding Exhibition Terbesar di Pontianak, Solusi Tepat untuk Inspirasi Pernikahan Impian
-
Eksklusif: Bukan Pelebaran Jalan, Warga Usul Pembangunan Flyover untuk Urai Kemacetan di Duplikasi Jembatan Kapuas 1
-
Inflasi Kalbar Masih Terkendali pada Juli 2024
-
3 Partai Dukung Edi Rusdi Kamtono sebagai Bakal Calon Wali Kota Pontianak
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Sinergi Holding Ultra Mikro dan Transformasi Bisnis
-
Niat Beli Rumah, Sopir Sayur di Pontianak Jadi Kurir Sabu Malah Berakhir Masuk Bui
-
Polis Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu dalam Bungkus Kopi Premium, Dua Kurir Ditangkap di Pontianak
-
Wali Kota Imbau Warga Waspadai Kabut Asap Kiriman, Kasus ISPA Mulai Meningkat di Pontianak
-
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak, Dua Nama Muncul Sebagai Terduga Pelaku!