SuaraKalbar.id - Larangan penjualan rokok eceran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dianggap tidak efektif oleh sebagian masyarakat di Pontianak, Kalimantan Barat, karena dinilai tidak berdampak signifikan dalam menekan jumlah konsumen rokok.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indah Febrianti, menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran memiliki tujuan untuk menekan konsumsi rokok.
“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual rokok secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” jelas Indah, dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Menanggapi hal tersebut, Josner (25), seorang mahasiswa sekaligus konsumen rokok eceran, mengatakan bahwa peraturan tersebut tidak akan efektif jika tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah komsumsi rokok.
"Kalau menurut aku, pelarangan ini tuh gak ngaruh benar untuk apapun sih, tetap aja konsumsi rokok itu bakalan ada. Apalagi sekarang banyak juga rokok yang murah per bungkusnya. Perokok tetap bakal beli rokok kalau pengen merokok," ujar Josner kepada Suara.com pada Sabtu (03/08/2024) siang.
Setelah lebih dari 7 tahun mengonsumsi rokok, Josner mengakui bahwa pelarangan rokok eceran tidak menjadi masalah besar baginya karena masih ada opsi rokok 'ilegal'.
"Aku gak merasa dirugikan benar si kalau udah gak ada rokok eceran, karena sekarang banyak kok rokok-rokok sebungkus yang murah-murah," tambahnya.
Serupa dengan Josner, Uray (26), seorang warga Kalimantan Barat, menyebutkan bahwa masyarakat di sana kemungkinan tidak akan terlalu keberatan dengan pelarangan tersebut.
Baca Juga: Eksklusif: Bangunan di Bawah Jembatan Duplikasi Kapuas 1 Roboh, Timpa 3 Pekerja
"Kita ini di Kalimantan Barat masih marak rokok ilegal dari Malaysia dan Singapura. Harganya itu jauh lebih murah dari rokok yang ada bea cukainya. Tau sih kalau itu salah, cuma kalo ada pelarangan seperti itu, emang pemerintah punya solusi? Harusnya ada win-win solution, dibuat larangan, dibuat juga solusinya," terang Uray.
Ana (50), seorang pedagang asongan, menyebutkan bahwa peminat rokok eceran di Kota Pontianak masih cukup banyak. Bahkan dalam sehari, ia bisa membuka setidaknya 5 bungkus rokok untuk dijual secara eceran.
"Kalau sehari itu untuk merek Tabaco bisa 60 batang per hari habis terjual. Selain itu ada eceran lain kayak Sampoerna dan Surya," ujar Ana.
Harga rokok eceran bervariasi, mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 2.500 per batang tergantung mereknya.
Ana juga menambahkan bahwa hingga kini ia tidak terlalu khawatir dengan peraturan pelarangan penjualan rokok eceran karena mendapatkan keuntungan lebih besar dari penjualan per batang dibandingkan per bungkus.
"Lebih untung jual batangan. Sehari itu bisa Rp 50 ribu untungnya kalau malam minggu. Kalau soal peraturan sih, kita tetap akan jual ya, gimana soalnya penghasilan juga dapat dari situ," jelasnya.
Berita Terkait
-
Eksklusif: Bangunan di Bawah Jembatan Duplikasi Kapuas 1 Roboh, Timpa 3 Pekerja
-
Hotel Aston Gelar Wedding Exhibition Terbesar di Pontianak, Solusi Tepat untuk Inspirasi Pernikahan Impian
-
Eksklusif: Bukan Pelebaran Jalan, Warga Usul Pembangunan Flyover untuk Urai Kemacetan di Duplikasi Jembatan Kapuas 1
-
Inflasi Kalbar Masih Terkendali pada Juli 2024
-
3 Partai Dukung Edi Rusdi Kamtono sebagai Bakal Calon Wali Kota Pontianak
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional