Ana (50), seorang pedagang asongan, menyebutkan bahwa peminat rokok eceran di Kota Pontianak masih cukup banyak. Bahkan dalam sehari, ia bisa membuka setidaknya 5 bungkus rokok untuk dijual secara eceran.
"Kalau sehari itu untuk merek Tabaco bisa 60 batang per hari habis terjual. Selain itu ada eceran lain kayak Sampoerna dan Surya," ujar Ana.
Harga rokok eceran bervariasi, mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 2.500 per batang tergantung mereknya.
Ana juga menambahkan bahwa hingga kini ia tidak terlalu khawatir dengan peraturan pelarangan penjualan rokok eceran karena mendapatkan keuntungan lebih besar dari penjualan per batang dibandingkan per bungkus.
Baca Juga: Eksklusif: Bangunan di Bawah Jembatan Duplikasi Kapuas 1 Roboh, Timpa 3 Pekerja
"Lebih untung jual batangan. Sehari itu bisa Rp 50 ribu untungnya kalau malam minggu. Kalau soal peraturan sih, kita tetap akan jual ya, gimana soalnya penghasilan juga dapat dari situ," jelasnya.
Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar, menyebutkan bahwa hingga kini belum ada rencana pengamanan terkait para penjual rokok eceran karena masih dalam proses penyesuaian dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Ini tentu kita akan menunggu karena baru berproses beberapa waktu ini, tentu biasanya aturan main itu ditindak lagi dengan aturan Walikota atau Perda. Berkaitan dengan ini akan kita lihat perkembangannya nanti," ujar Zulfy saat dikonfirmasi oleh Suara.com pada Sabtu (03/08/2024) sore.
Zulfy menyatakan dirinya setuju dengan peraturan pelarangan penjualan rokok eceran, namun efektivitasnya tetap dikembalikan kepada masyarakat.
"Masyarakat itu memiliki pemikiran sendiri terhadap penggunaan rokok. Ini kan tidak dilarang rokoknya, tapi dibatasi cara pembeliiannya, yang tadi hanya perbatang mungkin saja dengan diberlakukannya ini menjadikan masyarakat lebih mengkaji diri sendiri terhadap daya beli. Plus minus sebenarnya ini, kalau dia mau merokok, tentu membeli secara banyak akan dipergunakan dengan hemat dan efektif. Ini akan menjaga kesehatan juga digunakan secara tidak berlebihan," jelasnya.
Terkait dengan ekonomi masyarakat yang masih menjual rokok eceran sebagai mata pencaharian, Zulfy berharap masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan peraturan tersebut.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
4,6 Juta Nyawa Bisa Terselamatkan! Ini Peran Metode THR dalam Pengendalian Rokok di Indonesia
-
Pedagang Kelontong Mau Pasang Stiker Larangan Umur 21 Tahun Ke Bawah Beli Rokok
-
Tanda-tanda Fisik Perokok Aktif yang Mudah Dikenali, Gigi Hitam dan Berisiko Kanker Mulut?
-
Rencana Kebijakan Kemasan Polos Dinilai Bikin Bingung Bedakan Rokok Resmi dengan Ilegal
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025