Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar, menyebutkan bahwa hingga kini belum ada rencana pengamanan terkait para penjual rokok eceran karena masih dalam proses penyesuaian dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Ini tentu kita akan menunggu karena baru berproses beberapa waktu ini, tentu biasanya aturan main itu ditindak lagi dengan aturan Walikota atau Perda. Berkaitan dengan ini akan kita lihat perkembangannya nanti," ujar Zulfy saat dikonfirmasi oleh Suara.com pada Sabtu (03/08/2024) sore.
Zulfy menyatakan dirinya setuju dengan peraturan pelarangan penjualan rokok eceran, namun efektivitasnya tetap dikembalikan kepada masyarakat.
"Masyarakat itu memiliki pemikiran sendiri terhadap penggunaan rokok. Ini kan tidak dilarang rokoknya, tapi dibatasi cara pembeliiannya, yang tadi hanya perbatang mungkin saja dengan diberlakukannya ini menjadikan masyarakat lebih mengkaji diri sendiri terhadap daya beli. Plus minus sebenarnya ini, kalau dia mau merokok, tentu membeli secara banyak akan dipergunakan dengan hemat dan efektif. Ini akan menjaga kesehatan juga digunakan secara tidak berlebihan," jelasnya.
Terkait dengan ekonomi masyarakat yang masih menjual rokok eceran sebagai mata pencaharian, Zulfy berharap masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan peraturan tersebut.
"Tentu saya berpendapat masyarakat nanti akan menyesuaikan dengan keadaan sendiri. Ini kan sifatnya larangan, peraturan pemerintah aakah nanti ada bentuk lanjutan lain Perda atau Perwa, tentu akan dikaji lagi karena ada proses waktunya. Saya positif saja dalam rangka untuk membangun kesadaran masyarakt, mampu memastikan masyarakat tentang kesehatan itu sendiri dan sisi lain keastian tentang penjualan rokok ini dapat terukur lagi," tambahnya.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Eksklusif: Bangunan di Bawah Jembatan Duplikasi Kapuas 1 Roboh, Timpa 3 Pekerja
-
Hotel Aston Gelar Wedding Exhibition Terbesar di Pontianak, Solusi Tepat untuk Inspirasi Pernikahan Impian
-
Eksklusif: Bukan Pelebaran Jalan, Warga Usul Pembangunan Flyover untuk Urai Kemacetan di Duplikasi Jembatan Kapuas 1
-
Inflasi Kalbar Masih Terkendali pada Juli 2024
-
3 Partai Dukung Edi Rusdi Kamtono sebagai Bakal Calon Wali Kota Pontianak
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional