SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu viral seorang oknum guru dikabarkan menghukum sejumlah siswa untuk memilih antara mencium atau memakan kotoran kucing. Peristiwa viral tersebut terjadi di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang ada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Menurut keterangan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Pontianak, Aris Sujarwono, kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Selasa, tanggal 3 September 2024 dan viral pada hari Kamis malam, di tanggal 5 September 2024.
Aris menyebutkan, usai mengetahui mengenai kabar tersebut, pihak Kemenag Pontianaksegera menghubungi pihak sekolah untuk melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi yang beredar.
"Saya langsung menelpon kepala Madrasahnya dan jam 14.00 WIB ketemu, kebetulan ada dari KPAD juga. Saya langsung cek ke TKP dan itu memang terjadi," ujar Aris saat dikonfirmasi oleh Suara.com pada Selasa (10/09/2024) siang.
Korban dari hukuman yang tak lazim tersebut ternyata tak hanya satu orang, melainkan 3 siswa dari total 11 siswa yang dihukum.
Baca Juga: Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kilogram dari Pontianak
"Jumlahnya itu ada sekitar 11 siswa yang dihukum, cuma yang mencium itu ada 2-3 orang, sedangkan yang lainnya menolak," tambahnya.
Mengenai alibi pelaku yang ternyata saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala MTs. Aris menyebutkan hukuman tersebut diakui terduga pelaku dilakukan secara spontan diduga emosi karena kerap mendapati siswa tersebut yang jajan di luar lingkungan sekolah.
"Itu spontan karena si oknum yang bersangkutan itu mungkin sudah berulang marah atau menegur anak-anak itu yang jajan di luar lingkungan Madrasah, karena lalu lintas itu cukup padat dan khawatir sesuatu terjadi yang membahayakan keselamatan siswa," ujar Aris menerangkan alasan terduga pelaku.
Sebelum adanya campur tangan Kemenag dalam kasus tersebut, pihak orang tua dan oknum guru yang bersangkutan diketahui telah melakukan mediasi dengan berharap oknum yang bersangkutan dapat dinonaktifkan.
Menindak hal tersebut, pihak Kemenag lantas turut mengawal kasus tersebut hingga akhirnya diketahui kini oknum bersangkkutan telah diberhentikan.
Baca Juga: RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak Edukasi Masyarakat Tentang Cacar Monyet
"Saya minta penegasan kembali dan memang sudah diberhentikan," tegas Aris.
Kedepannya Kemenag berencana akan melakukan kolaborasi dengan KPAD untuk memberikan pembinaan kepada orang tua serta penguatan mental kepada siswa MTs yang bersangkutan.
Atas kejadiaan tersebut, Aris turut memberikan himbauan kepada para guru agar mampu menjadi tenaga pendidik yang berkualitas dan menjadi teman bagi siswa-siswanya.
"Jadilah guru itu tidak hanya sebagai orang yang mengajar tapi menjadi motivator, menjadi pemberi semangat, menjadi teman, pendengar yang bijak bagi anak-anak di lingkungan Madrasah sehingga kita tidak hanya betukar ilmu tapi menjadi teman bagi anak-anak kita ketika membutuhkan sosok inspirator dari kurun waktu jam 07.00-14.00 WIB," pungkasnya.
Berita Terkait
-
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
-
Mahkamah Agung India Izinkan Sekolah Islam di Uttar Pradesh Kembali Beroperasi
-
Wakaf Bisa Bantu Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
-
Viral Video Mesum Guru dan Siswi di Gorontalo, PBNU: Mencoreng Nama Baik Madrasah
-
Siap Bertarung di Pilkada 2024, Ini Nomor Urut Paslon Wali Kota Pontianak
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi
-
Polisi Tangkap Pemasok Daging Sapi Beku Ilegal di Pontianak
-
5 Kuliner Chinese Food Pontianak Wajib Coba: Dari Bakmi Legendaris Hingga Bubur Ikan Otentik
-
Hendak Tawuran, 7 Pelajar di Desa Kapur Diringkus Polisi