SuaraKalbar.id - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di enam kecamatan Kota Pontianak resmi membuka pendaftaran bagi 904 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pemilihan yang adil dan transparan di setiap TPS yang ada.
Isfiansyah, Anggota Bawaslu Kota Pontianak yang membawahi Kordiv SDMO dan Diklat, mengonfirmasi bahwa pembentukan pengawas TPS telah dimulai. "Panwaslu kecamatan berwenang membentuk pengawas TPS (PTPS). Untuk jumlah pengawas TPS disesuaikan dengan jumlah TPS pada pemilihan 2024 yaitu sebanyak 904 orang," ujarnya pada Rabu (13/9) di Pontianak.
Menurut Isfiansyah, petunjuk teknis terkait pembentukan PTPS sudah diterbitkan, dan saat ini Panwaslu di enam kecamatan tersebut sedang melakukan sosialisasi untuk menginformasikan proses perekrutan. Kecamatan Pontianak Barat menjadi wilayah dengan kebutuhan pengawas TPS terbanyak, yaitu 203 orang, diikuti oleh Pontianak Utara dengan 190 pengawas.
Distribusi pengawas TPS di seluruh Kota Pontianak adalah sebagai berikut:
Pontianak Barat: 203 pengawas
Pontianak Kota: 170 pengawas
Pontianak Utara: 190 pengawas
Pontianak Timur: 139 pengawas
Pontianak Selatan: 131 pengawas
Pontianak Tenggara: 71 pengawas
Bagi warga yang tertarik, pendaftaran dan informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui kesekretariatan atau media sosial Panwaslu Kecamatan di setiap wilayah.
"Kita umumkan di website dan medsos, selain itu Panwaslu kecamatan menyebarluaskan informasi dengan melakukan sosialisasi pengumuman di sejumlah tempat," tambah Isfiansyah.
Beberapa syarat umum untuk menjadi pengawas TPS meliputi kewarganegaraan Indonesia, minimal usia 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi. Selain itu, calon pengawas harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, serta adil. Pendidikan minimal yang disyaratkan adalah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.
Isfiansyah juga menekankan bahwa pengawas TPS harus berdomisili di kecamatan setempat dan mampu secara jasmani serta rohani.
Baca Juga: Pantauan Langsung Pj Wali Kota: Bagaimana Nasib Harga Pangan di Pontianak?
"Untuk informasi lebih jelas, masyarakat dapat mengunjungi Panwaslu Kecamatan yang ada di Kota Pontianak atau memantau website dan media sosial Bawaslu Kota Pontianak serta Panwaslu Kecamatan," tutupnya.
Dengan pendaftaran yang kini dibuka, Panwaslu Kota Pontianak berharap dapat merekrut pengawas yang kompeten dan berintegritas untuk menjaga kelancaran Pilkada 2024.
Berita Terkait
-
Pantauan Langsung Pj Wali Kota: Bagaimana Nasib Harga Pangan di Pontianak?
-
Pontianak Raih Anugerah Pandu Negeri 2024
-
Pemkot Pontianak Siapkan Jepin Massal untuk Peringati Hari Jadi ke-253
-
Dituntut Balik Hotel Golden Tulip Pontianak Rp 10 Miliar, Istri Mandala Shoji Pingsan!
-
Oknum Guru MTs di Pontianak Hukum Siswa Cium atau Makan Kotoran Kucing, Kemenag Buka Suara
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan, BRI Hadirkan 8 Kontribusi untuk Ekonomi Indonesia
-
Gempa Bumi Flores, BRI Prioritaskan Keselamatan Nasabah dan Pekerja: BRI Peduli Salurkan Bantuan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal