SuaraKalbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terus intensif melakukan razia terhadap permainan layang-layang di wilayah ini.
Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko bahaya yang dapat ditimbulkan, terutama terhadap pengendara sepeda motor.
Kasat Pol PP Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengungkapkan bahwa aktivitas permainan layangan telah dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021.
"Tali gelasan atau kawat yang digunakan dalam layangan dapat membahayakan pengendara sepeda motor, bahkan mengakibatkan kecelakaan serius hingga merenggut nyawa," jelasnya.
Menurut Ahmad, pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenai sanksi berupa pembebanan biaya paksaan hukum sebesar Rp500.000, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan kartu identitas.
Pelaku juga dapat dihadapkan pada ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp50.000.000.
Satpol PP tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya layangan melalui berbagai forum, termasuk RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
"Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya ini dapat meningkat," tambahnya.
Dalam beberapa kasus terbaru, dua pengendara sepeda motor di Pontianak mengalami kecelakaan akibat tersangkut tali layangan, dengan luka serius yang memerlukan perawatan medis intensif.
Baca Juga: Harga Tomat di Pasar Flamboyan Meroket Akibat Cuaca Ekstrem
Ahmad menegaskan bahwa Satpol PP akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait aktivitas layangan berbahaya demi keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Pontianak.
Berita Terkait
-
Harga Tomat di Pasar Flamboyan Meroket Akibat Cuaca Ekstrem
-
Jelang Maulid Nabi, Harga Bawang Merah di Pasar Flamboyan Pontianak Berpotensi Naik
-
Jelang Maulid Nabi, Harga Ayam Potong di Pasar Flamboyan Naik Segini
-
Panwaslu Kota Pontianak Buka Pendaftaran 904 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
-
Pantauan Langsung Pj Wali Kota: Bagaimana Nasib Harga Pangan di Pontianak?
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Peduli Hadirkan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Mandalika di Ajang MotoGP 2026
-
BRI Pertahankan Posisi Merek Paling Bernilai di Indonesia di Tengah Persaingan Industri Keuangan
-
Investasi Mulai Rp100.000, BRI Hadirkan Tiga Produk Reksa Dana Eastspring
-
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap
-
BRI Peduli Siapkan 500 Volunteer Dari Program "Yok Kita Gas", Dukung MotoGP Mandalika 2026