SuaraKalbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terus intensif melakukan razia terhadap permainan layang-layang di wilayah ini.
Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko bahaya yang dapat ditimbulkan, terutama terhadap pengendara sepeda motor.
Kasat Pol PP Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengungkapkan bahwa aktivitas permainan layangan telah dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021.
"Tali gelasan atau kawat yang digunakan dalam layangan dapat membahayakan pengendara sepeda motor, bahkan mengakibatkan kecelakaan serius hingga merenggut nyawa," jelasnya.
Menurut Ahmad, pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenai sanksi berupa pembebanan biaya paksaan hukum sebesar Rp500.000, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan kartu identitas.
Pelaku juga dapat dihadapkan pada ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp50.000.000.
Satpol PP tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya layangan melalui berbagai forum, termasuk RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
"Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya ini dapat meningkat," tambahnya.
Dalam beberapa kasus terbaru, dua pengendara sepeda motor di Pontianak mengalami kecelakaan akibat tersangkut tali layangan, dengan luka serius yang memerlukan perawatan medis intensif.
Baca Juga: Harga Tomat di Pasar Flamboyan Meroket Akibat Cuaca Ekstrem
Ahmad menegaskan bahwa Satpol PP akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait aktivitas layangan berbahaya demi keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Pontianak.
Berita Terkait
-
Harga Tomat di Pasar Flamboyan Meroket Akibat Cuaca Ekstrem
-
Jelang Maulid Nabi, Harga Bawang Merah di Pasar Flamboyan Pontianak Berpotensi Naik
-
Jelang Maulid Nabi, Harga Ayam Potong di Pasar Flamboyan Naik Segini
-
Panwaslu Kota Pontianak Buka Pendaftaran 904 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
-
Pantauan Langsung Pj Wali Kota: Bagaimana Nasib Harga Pangan di Pontianak?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Perluas Jangkauan Kesehatan, BRI Peduli Salurkan Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Desa Melalui Program Desa BRILiaN
-
Konsistensi BRI Salurkan BLTS, KUR, dan Dukung Program MBG hingga FLPP Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
-
VinFast: Ketika Kendaraan Listrik Bersenyawa dengan Kehidupan, Membangun Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan