SuaraKalbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terus intensif melakukan razia terhadap permainan layang-layang di wilayah ini.
Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko bahaya yang dapat ditimbulkan, terutama terhadap pengendara sepeda motor.
Kasat Pol PP Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengungkapkan bahwa aktivitas permainan layangan telah dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021.
"Tali gelasan atau kawat yang digunakan dalam layangan dapat membahayakan pengendara sepeda motor, bahkan mengakibatkan kecelakaan serius hingga merenggut nyawa," jelasnya.
Baca Juga: Harga Tomat di Pasar Flamboyan Meroket Akibat Cuaca Ekstrem
Menurut Ahmad, pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenai sanksi berupa pembebanan biaya paksaan hukum sebesar Rp500.000, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan kartu identitas.
Pelaku juga dapat dihadapkan pada ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp50.000.000.
Satpol PP tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya layangan melalui berbagai forum, termasuk RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
"Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya ini dapat meningkat," tambahnya.
Dalam beberapa kasus terbaru, dua pengendara sepeda motor di Pontianak mengalami kecelakaan akibat tersangkut tali layangan, dengan luka serius yang memerlukan perawatan medis intensif.
Baca Juga: Jelang Maulid Nabi, Harga Bawang Merah di Pasar Flamboyan Pontianak Berpotensi Naik
Ahmad menegaskan bahwa Satpol PP akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait aktivitas layangan berbahaya demi keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Pontianak.
Berita Terkait
-
Operasi Keselamatan Jaya 2025: Pakai HP Saat Nyetir? Siap-siap Kena Tilang!
-
Wapres Gibran Gelar Razia Ganteng, Kenali Asal-usul Tradisi Ini
-
Gibran Rakabuming Pantau Razia Rambut di Sekolah, Netizen Geleng-geleng: Kerjaannya Receh..
-
Razia Ganteng Ala Gibran, Ajak Tukang Cukur ke Sekolah Dan Potong Rambut Siswa
-
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
-
Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK Immanuel Pontianak Terkait Warna Sepatu
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
BRI Disebut Jadi Contoh yang Baik dalam Pemberdayaan UMKM