SuaraKalbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terus intensif melakukan razia terhadap permainan layang-layang di wilayah ini.
Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko bahaya yang dapat ditimbulkan, terutama terhadap pengendara sepeda motor.
Kasat Pol PP Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengungkapkan bahwa aktivitas permainan layangan telah dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021.
"Tali gelasan atau kawat yang digunakan dalam layangan dapat membahayakan pengendara sepeda motor, bahkan mengakibatkan kecelakaan serius hingga merenggut nyawa," jelasnya.
Menurut Ahmad, pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenai sanksi berupa pembebanan biaya paksaan hukum sebesar Rp500.000, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan kartu identitas.
Pelaku juga dapat dihadapkan pada ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp50.000.000.
Satpol PP tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya layangan melalui berbagai forum, termasuk RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
"Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya ini dapat meningkat," tambahnya.
Dalam beberapa kasus terbaru, dua pengendara sepeda motor di Pontianak mengalami kecelakaan akibat tersangkut tali layangan, dengan luka serius yang memerlukan perawatan medis intensif.
Baca Juga: Harga Tomat di Pasar Flamboyan Meroket Akibat Cuaca Ekstrem
Ahmad menegaskan bahwa Satpol PP akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait aktivitas layangan berbahaya demi keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Pontianak.
Berita Terkait
-
Harga Tomat di Pasar Flamboyan Meroket Akibat Cuaca Ekstrem
-
Jelang Maulid Nabi, Harga Bawang Merah di Pasar Flamboyan Pontianak Berpotensi Naik
-
Jelang Maulid Nabi, Harga Ayam Potong di Pasar Flamboyan Naik Segini
-
Panwaslu Kota Pontianak Buka Pendaftaran 904 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
-
Pantauan Langsung Pj Wali Kota: Bagaimana Nasib Harga Pangan di Pontianak?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
Terkini
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI
-
Kopi Toejoean Manfaatkan Biji Kopi Nusantara Lokal Maupun Distributor
-
Naik Kelas, UMKM Fashion Bandung Makin Dikenal Lewat Rumah BUMN BRI