SuaraKalbar.id - Para pelaku usaha kratom di Indonesia menyambut baik regulasi baru terkait legalisasi ekspor produk kratom melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 dan No. 21 Tahun 2024. Regulasi ini dianggap sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi eksportir dan pengusaha kratom.
"Dengan peraturan ini, kebijakan ekspor kratom menjadi lebih jelas, memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh para eksportir dan pengusaha," ujar Wakil Ketua Asosiasi Kratom Indonesia (AKI), Rudyzar Zaidar Mochtar, di Pontianak, Senin (16/9).
Rudyzar mengungkapkan bahwa legalisasi ekspor kratom ini merupakan terobosan yang akan meningkatkan kualitas serta reputasi produk kratom Indonesia di pasar internasional. Terutama bagi daerah penghasil kratom, seperti Kalimantan Barat, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani lokal.
Permendag No. 20 dan No. 21 Tahun 2024 menjadi solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi industri kratom, seperti kualitas produk, persaingan harga, dan kebutuhan akan standardisasi eksportir. Aturan tersebut menetapkan syarat ketat terkait jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diizinkan untuk diekspor, serta standar yang harus dipenuhi oleh eksportir.
"Kami sangat mengapresiasi pengaturan yang jelas tentang jenis dan ukuran kratom yang dapat diekspor. Ini akan mengurangi risiko ketidakpastian dalam perdagangan dan memastikan bahwa produk kratom Indonesia dapat bersaing secara adil di pasar global," tambah Rudyzar.
Lebih lanjut, ia berharap regulasi ini dapat meningkatkan nilai tambah produk kratom dan memberikan perlindungan lebih bagi petani dan pelaku usaha lokal di Kalbar.
"Selain menjaga reputasi kratom Indonesia, peraturan ini juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan produk," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengatur kebijakan mengenai penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom melalui Permendag No. 20 Tahun 2024 dan Permendag No. 21 Tahun 2024. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan penerimaan produk ekspor Indonesia di pasar global.
Adapun ketentuan ekspor kratom mencakup standar bebas dari cemaran mikrobiologi, logam berat, serta campuran daun lain, demi menjaga kualitas produk yang diekspor.
Baca Juga: 6 Perusahaan Perkebunan di Kalbar Diduga Terlibat Kebakaran Lahan
Berita Terkait
-
6 Perusahaan Perkebunan di Kalbar Diduga Terlibat Kebakaran Lahan
-
BNN: Masyarakat Diminta Tidak Menggunakan Kratom Selama Masa Riset
-
Presiden Jokowi Instruksikan Penelitian Lebih Lanjut Terkait Manfaat Kratom
-
Pemerintah akan Batasi Pemanfaatan dan Penggunaan Tanaman Kratom di Dalam Negeri
-
Pemerintah Bahas Tata Kelola Tanaman Kratom: Potensi Ekonomi Besar, Regulasi Belum Jelas
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BRI Perkokoh Kemitraan Strategis dengan SSMS untuk Tingkatkan Skala dan Keberlanjutan Industri Sawit
-
151 Penyandang Disabilitas Terima Paket Sembako dan Nutrisi
-
Petugas Lapas Sintang Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Paket Makanan
-
Laporan Keberlanjutan BRI Diakui Internasional, Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Praktik ESG di Asia
-
Program Yok Kita Gas BRI Kumpulkan Ribuan Kilogram Sampah Plastik dan Kurangi Jejak Karbon