SuaraKalbar.id - Para pelaku usaha kratom di Indonesia menyambut baik regulasi baru terkait legalisasi ekspor produk kratom melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 dan No. 21 Tahun 2024. Regulasi ini dianggap sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi eksportir dan pengusaha kratom.
"Dengan peraturan ini, kebijakan ekspor kratom menjadi lebih jelas, memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh para eksportir dan pengusaha," ujar Wakil Ketua Asosiasi Kratom Indonesia (AKI), Rudyzar Zaidar Mochtar, di Pontianak, Senin (16/9).
Rudyzar mengungkapkan bahwa legalisasi ekspor kratom ini merupakan terobosan yang akan meningkatkan kualitas serta reputasi produk kratom Indonesia di pasar internasional. Terutama bagi daerah penghasil kratom, seperti Kalimantan Barat, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani lokal.
Permendag No. 20 dan No. 21 Tahun 2024 menjadi solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi industri kratom, seperti kualitas produk, persaingan harga, dan kebutuhan akan standardisasi eksportir. Aturan tersebut menetapkan syarat ketat terkait jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diizinkan untuk diekspor, serta standar yang harus dipenuhi oleh eksportir.
Baca Juga: 6 Perusahaan Perkebunan di Kalbar Diduga Terlibat Kebakaran Lahan
"Kami sangat mengapresiasi pengaturan yang jelas tentang jenis dan ukuran kratom yang dapat diekspor. Ini akan mengurangi risiko ketidakpastian dalam perdagangan dan memastikan bahwa produk kratom Indonesia dapat bersaing secara adil di pasar global," tambah Rudyzar.
Lebih lanjut, ia berharap regulasi ini dapat meningkatkan nilai tambah produk kratom dan memberikan perlindungan lebih bagi petani dan pelaku usaha lokal di Kalbar.
"Selain menjaga reputasi kratom Indonesia, peraturan ini juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan produk," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengatur kebijakan mengenai penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom melalui Permendag No. 20 Tahun 2024 dan Permendag No. 21 Tahun 2024. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan penerimaan produk ekspor Indonesia di pasar global.
Adapun ketentuan ekspor kratom mencakup standar bebas dari cemaran mikrobiologi, logam berat, serta campuran daun lain, demi menjaga kualitas produk yang diekspor.
Baca Juga: BNN: Masyarakat Diminta Tidak Menggunakan Kratom Selama Masa Riset
Berita Terkait
-
Sambut Baik Pemangkasan Pungutan, Gapki Optimistis Ekspor CPO Bisa Meningkat
-
BPDPKS Turunkan Target Pungutan Ekspor Sawit Jadi Rp 24 Triliun di 2024
-
Holding Perkebunan Nusantara Siap Implementasikan Intercropping Padi Gogo di Lahan Peremajaan Sawit Rakyat
-
Raih Pencapaian Baru, STP Perluas Pasar Ekspor ke Brunei Darussalam
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi
-
Polisi Tangkap Pemasok Daging Sapi Beku Ilegal di Pontianak
-
5 Kuliner Chinese Food Pontianak Wajib Coba: Dari Bakmi Legendaris Hingga Bubur Ikan Otentik
-
Hendak Tawuran, 7 Pelajar di Desa Kapur Diringkus Polisi