SuaraKalbar.id - Para pelaku usaha kratom di Indonesia menyambut baik regulasi baru terkait legalisasi ekspor produk kratom melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 dan No. 21 Tahun 2024. Regulasi ini dianggap sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi eksportir dan pengusaha kratom.
"Dengan peraturan ini, kebijakan ekspor kratom menjadi lebih jelas, memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh para eksportir dan pengusaha," ujar Wakil Ketua Asosiasi Kratom Indonesia (AKI), Rudyzar Zaidar Mochtar, di Pontianak, Senin (16/9).
Rudyzar mengungkapkan bahwa legalisasi ekspor kratom ini merupakan terobosan yang akan meningkatkan kualitas serta reputasi produk kratom Indonesia di pasar internasional. Terutama bagi daerah penghasil kratom, seperti Kalimantan Barat, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani lokal.
Permendag No. 20 dan No. 21 Tahun 2024 menjadi solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi industri kratom, seperti kualitas produk, persaingan harga, dan kebutuhan akan standardisasi eksportir. Aturan tersebut menetapkan syarat ketat terkait jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diizinkan untuk diekspor, serta standar yang harus dipenuhi oleh eksportir.
"Kami sangat mengapresiasi pengaturan yang jelas tentang jenis dan ukuran kratom yang dapat diekspor. Ini akan mengurangi risiko ketidakpastian dalam perdagangan dan memastikan bahwa produk kratom Indonesia dapat bersaing secara adil di pasar global," tambah Rudyzar.
Lebih lanjut, ia berharap regulasi ini dapat meningkatkan nilai tambah produk kratom dan memberikan perlindungan lebih bagi petani dan pelaku usaha lokal di Kalbar.
"Selain menjaga reputasi kratom Indonesia, peraturan ini juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan produk," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengatur kebijakan mengenai penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom melalui Permendag No. 20 Tahun 2024 dan Permendag No. 21 Tahun 2024. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan penerimaan produk ekspor Indonesia di pasar global.
Adapun ketentuan ekspor kratom mencakup standar bebas dari cemaran mikrobiologi, logam berat, serta campuran daun lain, demi menjaga kualitas produk yang diekspor.
Baca Juga: 6 Perusahaan Perkebunan di Kalbar Diduga Terlibat Kebakaran Lahan
Berita Terkait
-
6 Perusahaan Perkebunan di Kalbar Diduga Terlibat Kebakaran Lahan
-
BNN: Masyarakat Diminta Tidak Menggunakan Kratom Selama Masa Riset
-
Presiden Jokowi Instruksikan Penelitian Lebih Lanjut Terkait Manfaat Kratom
-
Pemerintah akan Batasi Pemanfaatan dan Penggunaan Tanaman Kratom di Dalam Negeri
-
Pemerintah Bahas Tata Kelola Tanaman Kratom: Potensi Ekonomi Besar, Regulasi Belum Jelas
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
4 Korban Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Teridentifikasi, Termasuk Pilot dan CEO KPN Corp
-
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Tanpa Black Box, Ini Dampaknya pada Investigasi
-
CEO KPN Corp Asal Malaysia Jadi Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Ini Daftar Penumpang PK-CFX