SuaraKalbar.id - Para pelaku usaha kratom di Indonesia menyambut baik regulasi baru terkait legalisasi ekspor produk kratom melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 dan No. 21 Tahun 2024. Regulasi ini dianggap sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi eksportir dan pengusaha kratom.
"Dengan peraturan ini, kebijakan ekspor kratom menjadi lebih jelas, memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh para eksportir dan pengusaha," ujar Wakil Ketua Asosiasi Kratom Indonesia (AKI), Rudyzar Zaidar Mochtar, di Pontianak, Senin (16/9).
Rudyzar mengungkapkan bahwa legalisasi ekspor kratom ini merupakan terobosan yang akan meningkatkan kualitas serta reputasi produk kratom Indonesia di pasar internasional. Terutama bagi daerah penghasil kratom, seperti Kalimantan Barat, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani lokal.
Permendag No. 20 dan No. 21 Tahun 2024 menjadi solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi industri kratom, seperti kualitas produk, persaingan harga, dan kebutuhan akan standardisasi eksportir. Aturan tersebut menetapkan syarat ketat terkait jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diizinkan untuk diekspor, serta standar yang harus dipenuhi oleh eksportir.
"Kami sangat mengapresiasi pengaturan yang jelas tentang jenis dan ukuran kratom yang dapat diekspor. Ini akan mengurangi risiko ketidakpastian dalam perdagangan dan memastikan bahwa produk kratom Indonesia dapat bersaing secara adil di pasar global," tambah Rudyzar.
Lebih lanjut, ia berharap regulasi ini dapat meningkatkan nilai tambah produk kratom dan memberikan perlindungan lebih bagi petani dan pelaku usaha lokal di Kalbar.
"Selain menjaga reputasi kratom Indonesia, peraturan ini juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan produk," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengatur kebijakan mengenai penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom melalui Permendag No. 20 Tahun 2024 dan Permendag No. 21 Tahun 2024. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan penerimaan produk ekspor Indonesia di pasar global.
Adapun ketentuan ekspor kratom mencakup standar bebas dari cemaran mikrobiologi, logam berat, serta campuran daun lain, demi menjaga kualitas produk yang diekspor.
Baca Juga: 6 Perusahaan Perkebunan di Kalbar Diduga Terlibat Kebakaran Lahan
Berita Terkait
-
6 Perusahaan Perkebunan di Kalbar Diduga Terlibat Kebakaran Lahan
-
BNN: Masyarakat Diminta Tidak Menggunakan Kratom Selama Masa Riset
-
Presiden Jokowi Instruksikan Penelitian Lebih Lanjut Terkait Manfaat Kratom
-
Pemerintah akan Batasi Pemanfaatan dan Penggunaan Tanaman Kratom di Dalam Negeri
-
Pemerintah Bahas Tata Kelola Tanaman Kratom: Potensi Ekonomi Besar, Regulasi Belum Jelas
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
Terkini
-
Waspada! BMKG Rilis Prakiraan Cuaca untuk Sintang dan Sekadau Sepekan
-
Dinkes Kalbar Tingkatkan Kewaspadaan Superflu, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Tanpa Panik
-
6 Imigran Gelap Asal Afghanistan dan Afrika Diamankan di Lombok, Ini Perkaranya
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu