SuaraKalbar.id - Para pelaku usaha kratom di Indonesia menyambut baik regulasi baru terkait legalisasi ekspor produk kratom melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 dan No. 21 Tahun 2024. Regulasi ini dianggap sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi eksportir dan pengusaha kratom.
"Dengan peraturan ini, kebijakan ekspor kratom menjadi lebih jelas, memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh para eksportir dan pengusaha," ujar Wakil Ketua Asosiasi Kratom Indonesia (AKI), Rudyzar Zaidar Mochtar, di Pontianak, Senin (16/9).
Rudyzar mengungkapkan bahwa legalisasi ekspor kratom ini merupakan terobosan yang akan meningkatkan kualitas serta reputasi produk kratom Indonesia di pasar internasional. Terutama bagi daerah penghasil kratom, seperti Kalimantan Barat, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani lokal.
Permendag No. 20 dan No. 21 Tahun 2024 menjadi solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi industri kratom, seperti kualitas produk, persaingan harga, dan kebutuhan akan standardisasi eksportir. Aturan tersebut menetapkan syarat ketat terkait jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diizinkan untuk diekspor, serta standar yang harus dipenuhi oleh eksportir.
"Kami sangat mengapresiasi pengaturan yang jelas tentang jenis dan ukuran kratom yang dapat diekspor. Ini akan mengurangi risiko ketidakpastian dalam perdagangan dan memastikan bahwa produk kratom Indonesia dapat bersaing secara adil di pasar global," tambah Rudyzar.
Lebih lanjut, ia berharap regulasi ini dapat meningkatkan nilai tambah produk kratom dan memberikan perlindungan lebih bagi petani dan pelaku usaha lokal di Kalbar.
"Selain menjaga reputasi kratom Indonesia, peraturan ini juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan produk," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengatur kebijakan mengenai penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom melalui Permendag No. 20 Tahun 2024 dan Permendag No. 21 Tahun 2024. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan penerimaan produk ekspor Indonesia di pasar global.
Adapun ketentuan ekspor kratom mencakup standar bebas dari cemaran mikrobiologi, logam berat, serta campuran daun lain, demi menjaga kualitas produk yang diekspor.
Baca Juga: 6 Perusahaan Perkebunan di Kalbar Diduga Terlibat Kebakaran Lahan
Berita Terkait
-
6 Perusahaan Perkebunan di Kalbar Diduga Terlibat Kebakaran Lahan
-
BNN: Masyarakat Diminta Tidak Menggunakan Kratom Selama Masa Riset
-
Presiden Jokowi Instruksikan Penelitian Lebih Lanjut Terkait Manfaat Kratom
-
Pemerintah akan Batasi Pemanfaatan dan Penggunaan Tanaman Kratom di Dalam Negeri
-
Pemerintah Bahas Tata Kelola Tanaman Kratom: Potensi Ekonomi Besar, Regulasi Belum Jelas
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional