SuaraKalbar.id - Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Khatulistiwa (Rakha), yang mewakili korban dalam kasus dugaan pencabulan dengan tersangka HA, seorang anggota DPRD Singkawang, mendesak agar tersangka segera ditahan.
Desakan penahanan tersebut didasarkan pada beberapa alasan, salah satunya karena tersangka yang sebelumnya dinyatakan sakit ternyata masih terlihat beraktivitas di luar dalam kondisi sehat.
“Kami mendapatkan di TKP sudah ada renovasi oleh tersangka, ini adalah upaya diduga menghilangkan barang bukti, kami sudah ada fotonya dan informasi dari masyarakat,” ujar Robby Sanjaya, Tim Hukum Korban saat konferensi pers di yang didampingi tim kuasa hukum lainnya Sekretariat PKBI Singkawang, dikutip dari suarakalbar.co.id jejaring suara.com, Senin (16/9/2024).
Robby menjelaskan bahwa lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang seharusnya digunakan untuk rekonstruksi oleh kepolisian, ditolak penggunaannya oleh tersangka.
“Ada beberapa hal menjadi penting dan mendesak Polres Singkawag untuk menangkap tersangka karena diduga ada upaya penghilangan barang bukti,” tegasnya.
Robby juga menyoroti kejanggalan lain, di mana tersangka yang mengklaim sakit tampak sehat dan bahkan menggelar acara yasinan di rumahnya. Oleh karena itu, ia meminta kepolisian untuk bertindak tegas dalam menangani kasus ini, terutama jika tersangka berencana menghadiri pelantikan jabatan.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus ini terindikasi mulai diintervensi, mengingat korban, dirinya, dan penyidik Polres Singkawang dipanggil oleh Wasdik Bareskrim Mabes Polri untuk gelar perkara khusus.
“Jadi kasus ini sungguh luar biasa, biasanya tersangka langsung ditangkap pada kasus lainnya. Kalau memang tersangka tidak terima sebaiknya melakukan pra peradilan saja,” tambahnya.
Robby menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerima penyelesaian damai dengan pihak tersangka, mengingat kasus ini melibatkan kejahatan terhadap anak di bawah umur. Menurutnya, tidak perlu lagi diadakan gelar perkara khusus karena Polres Singkawang sudah melakukannya sebelumnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Anggota DPRD Singkawang yang jadi Tersangka Pencabulan Anak akan Pidanakan Media?
“Komunikasi dan koordinasi kami dengan pihak Polres Singkawang pun saat ini masih baik dan atas komunikasi baik dengan pihak Polres Singkawang kami pergi ke Mabes Polri untuk gelar perkara khusus, kalau bukan karena komunikasi yang baik itu, kami tentu tidak akan pergi,” tegasnya.
Robby juga menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan permasalahan ini secara tertulis kepada Presiden RI, Kapolri, Komnas Perlindungan Anak RI, Komnas HAM RI, LPSK, dan pihak terkait lainnya.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Anggota DPRD Singkawang yang jadi Tersangka Pencabulan Anak akan Pidanakan Media?
-
Tersangka Pencabulan Anak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Muhammad Haikal Fadilah Terpilih Jadi Anggota DPRD Termuda Kota Pontianak, Usia Baru 21 Tahun
-
Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan Anak, HA Hadiri Gladi Bersih Pelantikan DPRD Singkawang
-
Demo di Kalbar, Massa Ngotot Ingin Masuk Kantor DPRD hingga Lakukan Ini
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan