Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 12 November 2024 | 16:42 WIB
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan didampingi Kasat Narkoba IPTU Jamali dan Kasi Humas Polres Kapuas Hulu melaksanakan konferensi pers terkait penggagalan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 36,98 kilogram yang diselundupkan melalui jalur tikus, di perbatasan Indonesia dan Malaysia, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (12/11/2024). (ANTARA/Teofilusianto Timotius)

SuaraKalbar.id - Petugas Kepolisian Resor Kapuas Hulu berhasil menangkap lima pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 36,98 kilogram di Kecamatan Empanang, wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan mengungkapkan bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa melalui jalur tikus ke wilayah Indonesia, dengan tujuan akhir ke Pontianak.

“Para pelaku berencana mengirim sabu tersebut ke Pontianak. Kami menangkap lima pelaku berinisial BD, JN, SY, RK, dan RT, sementara dua pelaku lain, KD dan SD, masih dalam pengejaran,” ujar Hendrawan dalam konferensi pers di Polres Kapuas Hulu, Selasa.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu pada Minggu (10/11) sekitar pukul 08.10 WIB. Saat itu, petugas mengamankan BD, SY, JN, dan SD bersama barang bukti sabu yang dikemas dalam 35 bungkus teh China berwarna kuning emas, senilai sekitar Rp36,9 miliar. Dua pelaku, JN dan SD, sempat melarikan diri, namun JN berhasil ditangkap kembali di rumah keluarganya pada sore hari.

Hendrawan menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap RK di Desa Tajum, Kecamatan Badau, Senin (11/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Di hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku RT ditangkap di rumahnya di Desa Keling Empangau, Kecamatan Empanang.

Baca Juga: Polda Kalbar Musnahkan 11 Kilogram Narkoba, Intensifkan Operasi di Kampung Beting

“Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, dan penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung,” tambahnya.

Kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Hendrawan juga menyebutkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat, yang segera ditindaklanjuti oleh tim khusus yang dipimpin Kasat Narkoba.

Pemberantasan peredaran narkoba, menurut Hendrawan, merupakan prioritas yang diperintahkan oleh Presiden dan pimpinan Polri, terutama di wilayah perbatasan seperti Kapuas Hulu. Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi. Kami akan melindungi dan merahasiakan identitas pelapor,” pungkas Hendrawan.

Baca Juga: Menteri UMKM Maman Abdurahman Ajak Siswa SMA Negeri 3 Pontianak Berwirausaha Sejak Dini

Load More