SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, tengah merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang pemberlakuan jam malam bagi anak dan remaja sebagai langkah strategis untuk mengatasi maraknya tawuran dan kenakalan remaja di wilayah tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di ibu kota provinsi tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menyatakan bahwa fenomena tawuran yang semakin sering terjadi menjadi salah satu pemicu utama perumusan aturan ini.
“Ini bukan larangan, tetapi pembatasan agar anak dan remaja tidak berada di luar rumah pada jam-jam tertentu. Kami berharap ini menjadi upaya pencegahan yang efektif,” ujar Amirullah dalam pernyataannya di Pontianak, Jumat.
Proses perumusan Perwa ini melibatkan rapat koordinasi (rakor) yang mengundang berbagai pakar, termasuk ahli pemberdayaan dan perlindungan anak, psikolog anak, pemerhati perilaku anak, serta pihak kepolisian.
“Kami menggandeng narasumber kompeten untuk memastikan substansi aturan ini matang dan sesuai kebutuhan,” kata Amirullah.
Hasil dari diskusi tersebut akan segera diserahkan kepada Wali Kota Pontianak untuk pengambilan keputusan final, dengan rencana penerapan dalam waktu dekat.
Waktu Jam Malam Masih Fleksibel
Mengenai jadwal pasti jam malam, Amirullah menyebutkan bahwa waktu pemberlakuannya masih bersifat dinamis.
“Pendekatan dari kepolisian, psikolog, dan pemerhati anak sangat kompleks dan saling berkaitan. Kami akan mempertimbangkan semua masukan sebelum menetapkan waktu yang tepat,” jelasnya.
Nantinya, keputusan akhir akan ditentukan oleh Wali Kota berdasarkan rekomendasi rakor.
Baca Juga: Kabar Baik! Insentif RT dan RW di Pontianak Naik jadi Rp6 Juta, Ini Rinciannya
Peran Keluarga dan Masyarakat
Amirullah juga menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada peran aktif keluarga dan masyarakat.
“Keluarga adalah fondasi utama. Jika anak dibina dengan baik di rumah, perilaku mereka di luar rumah juga cenderung positif,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama aturan ini adalah melindungi generasi muda dari pengaruh negatif, seperti eksploitasi oleh kelompok tertentu yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam tindakan merugikan.
“Kita ingin anak-anak Pontianak tetap menjadi generasi yang baik, calon pemimpin masa depan. Aturan ini adalah bentuk antisipasi agar mereka terhindar dari hal-hal negatif,” tutup Amirullah.
Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan, yang melihatnya sebagai langkah proaktif untuk menjaga stabilitas sosial di Pontianak. Dengan penerapan jam malam yang segera direalisasikan, Pemkot berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi perkembangan anak dan remaja di kota tersebut.
Berita Terkait
-
Kabar Baik! Insentif RT dan RW di Pontianak Naik jadi Rp6 Juta, Ini Rinciannya
-
Pemkot Pontianak Buka Posko Pengaduan THR, Laporkan ke Sini Jika Dicicil!
-
Tawuran Remaja di Kubu Raya, 1 Pelajar SMP Luka-Luka Diamankan!
-
Warga Gagalkan Tawuran Pelajar di Kubu Raya, 19 Remaja Diamankan
-
Mencekam! 26 Anak Bersenjata Tajam Siap Tawuran Digerebek di Gang Sempit Pontianak
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Gempa Bumi Flores, BRI Prioritaskan Keselamatan Nasabah dan Pekerja: BRI Peduli Salurkan Bantuan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara