Kasus Tawuran Berujung Korban Meninggal
Kasus tawuran antar-remaja yang mengguncang Pontianak pernah terjadi pada Rabu (27/11/2024) dini hari.
Satreskrim Polresta Pontianak telah menangkap tiga pelaku berinisial RA (18), MH (15), dan HH (13) terkait kematian seorang remaja berusia 17 tahun dalam insiden tersebut.
Kejadian tragis ini menambah daftar panjang aksi kekerasan remaja yang meresahkan masyarakat di Kota Pontianak.
Baca Juga: Kabar Baik! Insentif RT dan RW di Pontianak Naik jadi Rp6 Juta, Ini Rinciannya
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa tawuran tersebut direncanakan oleh dua kelompok remaja, masing-masing beranggotakan sekitar 20 orang. Pertemuan kedua kelompok disepakati berlangsung di depan Taman Parit Nanas, Jalan Sultan Hamid II.
“Ini berawal dari tantangan yang dilontarkan kelompok korban kepada kelompok tersangka melalui komunikasi sebelumnya,” ujar Adhe dalam keterangannya pada Kamis (28/11).
Bentrokan dimulai dengan saling serang menggunakan kembang api, namun situasi memburuk ketika korban dan tersangka RA berhadapan langsung.
Korban, yang membawa senjata tajam, mencoba menyerang RA, tetapi serangannya dimentahkan. RA kemudian membalas dengan mengayunkan celurit yang mengenai perut sebelah kiri korban, membuatnya terjatuh.
Tak berhenti di situ, tersangka MH memukuli punggung korban dengan balok kayu, sementara HH turut menyerang dengan samurai yang mengenai lutut kiri korban.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Buka Posko Pengaduan THR, Laporkan ke Sini Jika Dicicil!
Akibat luka parah, korban dilarikan ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo, namun nyawanya tak tertolong.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara,” tegas Adhe.
Dua dari tiga pelaku, MH dan HH, masih berstatus anak di bawah umur, sehingga penanganan hukumnya akan melibatkan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk mempertimbangkan opsi pembinaan atau pengembalian ke orang tua.
Berita Terkait
-
Kabar Baik! Insentif RT dan RW di Pontianak Naik jadi Rp6 Juta, Ini Rinciannya
-
Pemkot Pontianak Buka Posko Pengaduan THR, Laporkan ke Sini Jika Dicicil!
-
Tawuran Remaja di Kubu Raya, 1 Pelajar SMP Luka-Luka Diamankan!
-
Warga Gagalkan Tawuran Pelajar di Kubu Raya, 19 Remaja Diamankan
-
Mencekam! 26 Anak Bersenjata Tajam Siap Tawuran Digerebek di Gang Sempit Pontianak
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Kekuatan Timnas Indonesia 'Dilucuti' AFC, Rekor Garuda Jadi Tak Berarti di Ronde 4
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
Pilihan
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Komitmen Dukung Akses Hunian Terjangkau Bagi Masyarakat, BRI Salurkan FLPP
-
Siap-siap Terbang ke Malaysia, AirAsia dan Scoot Buka Rute Internasional dari Pontianak Juli Ini!
-
Daftar 10 Negara Pemilik Senjata Nuklir Terbanyak di Dunia, Nomor 6 Gak Disangka!
-
395 Gram Sabu Dimusnahkan di Kubu Raya, Mahasiswa Jawa Timur Selundupkan Lewat Celana Dalam!
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah atas Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus