SuaraKalbar.id - Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Samsat di wilayah Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya menghadirkan beragam pilihan layanan yang dirancang untuk menjangkau lebih luas serta menyesuaikan dengan kebutuhan waktu warga.
Inovasi dan penyesuaian jadwal ini menjadi bentuk konkret dari komitmen pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien, khususnya dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor.
Berikut ini adalah rincian lengkap jadwal pelayanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat:
1. Kantor Bersama Samsat dan Samsat Outlet
Bagi warga yang ingin mengurus kewajiban perpajakan di kantor fisik, tersedia layanan di Kantor Bersama Samsat dan Samsat Outlet. Layanan ini beroperasi dari hari Senin hingga Sabtu.
Dari Senin hingga Kamis, jam pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pada hari Jumat, jam pelayanan hanya sampai pukul 11.00 WIB, sementara pada hari Sabtu pelayanan dibuka hingga pukul 12.00 WIB.
Jadwal ini memungkinkan masyarakat mengurus dokumen sebelum memulai atau mengakhiri aktivitas kerja mereka di hari biasa maupun akhir pekan.
2. Samsat Keliling: Menjangkau Wilayah Lebih Luas
Samsat Keliling hadir sebagai solusi praktis untuk warga yang tinggal jauh dari pusat kota. Layanan ini tersedia dari Senin hingga Sabtu dengan jam pelayanan yang relatif sama, yaitu mulai pukul 09.00 WIB.
Pada Senin hingga Kamis, pelayanan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB. Untuk hari Jumat, pelayanan berakhir pada pukul 11.00 WIB dan pada hari Sabtu hingga pukul 12.00 WIB.
Kehadiran armada keliling ini sangat membantu meningkatkan kepatuhan pajak dengan menghadirkan layanan langsung ke lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Pedesaan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025
3. Gerai Samsat BPD Kalbar dan Mall Pelayanan Publik
Untuk mempermudah akses pelayanan di tengah kota, Samsat juga membuka gerai di BPD Kalbar dan Mall Pelayanan Publik.
Gerai ini sangat cocok bagi warga yang ingin mengurus pajak kendaraan sembari berbelanja atau mengurus keperluan lainnya.
Layanan di gerai ini dibuka dari Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB dan pada Jumat pukul 08.00–11.00 WIB.
Tempat yang strategis dan waktu operasional yang efisien membuat layanan ini cukup diminati.
4. Samsat Drive Thru di Museum Provinsi Kalbar
Salah satu inovasi pelayanan terbaik yang ditawarkan adalah Samsat Drive Thru di Museum Provinsi Kalimantan Barat.
Layanan ini memungkinkan masyarakat mengurus pajak kendaraan tanpa harus turun dari kendaraan, sehingga sangat hemat waktu dan praktis.
Jadwal layanan ini adalah Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB, Jumat pukul 08.00–11.00 WIB, Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB, dan bahkan tetap beroperasi pada hari Minggu dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Ini menjadi solusi ideal bagi warga yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan.
5. Pelayanan Malam Samsat Drive Thru dan Samkel (Xingmart)
Tak kalah penting, terdapat pula layanan malam yang sangat membantu pekerja kantoran dan masyarakat aktif lainnya yang tidak bisa datang pada jam kerja reguler.
Pelayanan Malam Samsat Drive Thru di Museum Prov. Kalbar dibuka dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WIB, dengan jeda istirahat pukul 17.00–18.30 WIB.
Sedangkan Pelayanan Malam Samkel yang berada di depan Xingmart juga tersedia dari Senin hingga Jumat, dengan jam operasional pukul 19.00–21.00 WIB.
Dengan pilihan waktu dan tempat yang beragam ini, masyarakat di wilayah Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya kini dapat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraannya.
Pelayanan yang adaptif, fleksibel, dan tersebar secara strategis ini menunjukkan komitmen Samsat dalam memberikan layanan yang lebih baik dan merata.
Berita Terkait
-
Jadwal Samsat Keliling Pedesaan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025
-
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Pemprov Kalbar Gelar Program Bayar Pajak Bebas Denda hingga 20 Desember 2024
-
Pemprov Kalbar Kembali Gelar Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Tanggalnya
-
Ribuan Unit Kendaraan Perkebunan dan Pertambangan di Kalbar Menunggak Bayar PKB Hingga Rp 33 Miliar Lebih
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
BRI Beri Penjelasan Terkait Langkah PPATK Blokir Rekening Pasif
-
KLHK Segel Lahan Terbakar Milik PT. PLD di Kubu Raya, Diduga Picu Karhutla Dekat Permukiman Warga
-
BMKG dan BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla di Kalimantan Barat
-
Menteri PPPA Kecewa Penanganan Lambat Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak
-
Dengan KUR BRI, Usaha Pakan Ternak di Ponorogo Ini Tumbuh Pesat