Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 02 Juni 2025 | 13:15 WIB
Ilustrasi SAMSAT (ChateGPT)

SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mengumumkan akan menghapus biaya mutasi kendaraan bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah dan akan dimutasi menjadi pelat nomor Kalbar mulai 1 Juli 2025.

Selain itu, Pemprov Kalbar juga berencana menghapus denda pajak kendaraan bermotor

Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses pendaftaran ulang kendaraan di wilayah Kalbar sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menjelaskan bahwa penghapusan biaya mutasi kendaraan ini merupakan bagian dari upaya mendorong lebih banyak kendaraan luar daerah agar segera terdaftar resmi dengan pelat nomor Kalbar.

Baca Juga: Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!

Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan. (ANTARA/Rendra Oxtora)

“ Kita akan hapus denda pajak di bulan Juli. Jadi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, harap bersabar hingga program ini berlaku," ujar Krisantus di Pontianak, Minggu (1/6).

"Dengan tidak adanya biaya mutasi, diharapkan pemilik kendaraan yang selama ini menunda proses mutasi dapat segera melakukannya,” lanjutnya.

Menurutnya, penghapusan biaya mutasi ini juga penting untuk memperkuat pengawasan dan pendataan kendaraan yang beroperasi di Kalbar.

“Saya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memastikan kendaraan yang telah dimutasi bisa langsung tercatat dalam sistem perpajakan daerah,” tambah Krisantus.

Kebijakan ini bukan hanya menguntungkan pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten dan kota karena pembagian hasil pajak kendaraan bermotor sebagian besar dialokasikan untuk daerah-daerah tersebut.

Baca Juga: Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini

Krisantus menegaskan, apabila kendaraan belum berganti pelat nomor Kalbar, maka penerimaan pajak daerah akan terhambat.

“Kalau pelatnya belum Kalbar, rugi kita semua, termasuk pemerintah daerah di kabupaten dan kota,” tegasnya.

Pemprov Kalbar menargetkan kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor.

Proyeksi PAD Kalbar tahun 2025 mencapai Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Berikut prosedur dan persyaratan umum mutasi kendaraan bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah, yang biasanya berlaku di banyak daerah termasuk Kalimantan Barat.

Namun, untuk ketentuan khusus dan update terbaru, disarankan mengonfirmasi langsung ke Samsat atau Dinas Pendapatan daerah setempat.

Prosedur Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah ke Kalimantan Barat

1. Persiapan Dokumen

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Faktur pembelian kendaraan atau surat keterangan jual beli (bila ada).
  • Surat keterangan dari Samsat asal (kendaraan sebelumnya terdaftar).
  • Surat mutasi kendaraan (mutasi keluar) dari daerah asal.

2. Pengajuan Mutasi

  • Pemilik kendaraan mendatangi Samsat atau Kantor UPPD Pendapatan daerah Kalbar.
  • Mengisi formulir permohonan mutasi kendaraan.
  • Menyerahkan semua dokumen persyaratan.
  • Pemeriksaan Fisik Kendaraan
  • Kendaraan harus dibawa untuk dilakukan cek fisik oleh petugas Samsat.
  • Pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin untuk validasi.
  • Pembayaran Pajak dan Biaya Mutasi
  • Membayar pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan.
  • Membayar biaya administrasi mutasi (kebijakan khusus Pemprov Kalbar akan menghapus biaya mutasi mulai Juli 2025).

3. Proses Administrasi

  • Petugas Samsat memproses perubahan data kepemilikan dan domisili kendaraan.
  • Penerbitan STNK dan plat nomor baru sesuai wilayah Kalbar.

4. Pengambilan Dokumen

  • Pemilik mengambil STNK dan plat nomor kendaraan yang sudah diperbarui.

Persyaratan Mutasi Kendaraan

  • Kendaraan dalam kondisi layak dan tidak sedang dalam proses sengketa.
  • Pemilik kendaraan adalah warga yang tinggal atau berdomisili di Kalimantan Barat.
  • Semua dokumen asli yang sah dan lengkap.
  • Melunasi seluruh tunggakan pajak kendaraan jika ada.
  • Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.

Load More