SuaraKalbar.id - Pemerintah resmi menghapus uang saku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor, mulai tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi belanja negara, khususnya di pos belanja barang.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menyatakan bahwa penghapusan uang saku sudah dimulai pada 2025 untuk rapat setengah hari (half day).
Tahun berikutnya, pemerintah menghentikan pemberian uang saku untuk rapat sehari penuh yang tidak menginap.
“Pada 2025, uang saku untuk half day meeting sudah dihapus. Mulai 2026, rapat full day juga tidak lagi menerima uang saku. Uang saku Rp130.000 hanya diberikan untuk kegiatan rapat dengan menginap (fullboard),” ujar Lisbon di Jakarta, Senin (3/6).
Hanya Diberikan untuk Kegiatan Fullboard
Kebijakan SBM 2026 menegaskan, uang harian hanya diberikan untuk kegiatan rapat yang disertai akomodasi atau berlangsung lebih dari satu hari.
Uang saku hanya berlaku untuk kegiatan fullboard yang mencakup biaya menginap, konsumsi, dan fasilitas ruang rapat.
“Rapat yang tidak menginap tidak lagi mendapat uang saku. Ini bagian dari efisiensi belanja barang,” tegas Lisbon.
Baca Juga: Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN
Biaya uang saku rapat fullboard ditetapkan sebesar Rp130.000 per orang per hari. Jumlah ini tidak berubah dan hanya diberikan untuk kegiatan yang memenuhi syarat tertentu.
Penyesuaian Biaya Hotel Sesuai Harga Riil
Selain menghapus uang saku rapat harian, PMK 32/2025 juga menyesuaikan tarif hotel untuk perjalanan dinas ASN.
Biaya hotel kini ditetapkan berdasarkan hasil survei yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi.
“Penyesuaian tarif ini mencerminkan harga riil di daerah, agar tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah,” jelas Lisbon.
Tarif hotel dibedakan berdasarkan jenjang jabatan dan lokasi. Misalnya, batas maksimal tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I di Aceh sebesar Rp5,11 juta per malam, sementara di DKI Jakarta mencapai Rp9,33 juta per malam.
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
Berita Terkait
-
Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN
-
Pemprov Kalbar Siapkan KUR Bunga Rendah Khusus untuk ASN!
-
Ratusan Guru Honorer Kalbar Selamat dari PHK! Gubernur Pastikan Tetap Digaji
-
Pemkot Pontianak Buka 388 Formasi CPNS Tahun 2024
-
ASN Sanggau Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pungli Tera Ulang Senilai Rp4,4 Miliar
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre
-
Tips Aman Tukar Ringgit di Pontianak: Cara Dapat Kurs Terbaik dan Hindari Penipuan
-
Skincare Rp50 Ribuan Ini Diam-Diam Dipakai Banyak Orang, Hasilnya Disebut Mirip Brand Jutaan
-
Mana Lebih Hemat? Adu Harga Sembako Pontianak vs Kuching, Hasilnya Tak Terduga