SuaraKalbar.id - Pemerintah resmi menghapus uang saku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor, mulai tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi belanja negara, khususnya di pos belanja barang.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menyatakan bahwa penghapusan uang saku sudah dimulai pada 2025 untuk rapat setengah hari (half day).
Tahun berikutnya, pemerintah menghentikan pemberian uang saku untuk rapat sehari penuh yang tidak menginap.
“Pada 2025, uang saku untuk half day meeting sudah dihapus. Mulai 2026, rapat full day juga tidak lagi menerima uang saku. Uang saku Rp130.000 hanya diberikan untuk kegiatan rapat dengan menginap (fullboard),” ujar Lisbon di Jakarta, Senin (3/6).
Hanya Diberikan untuk Kegiatan Fullboard
Kebijakan SBM 2026 menegaskan, uang harian hanya diberikan untuk kegiatan rapat yang disertai akomodasi atau berlangsung lebih dari satu hari.
Uang saku hanya berlaku untuk kegiatan fullboard yang mencakup biaya menginap, konsumsi, dan fasilitas ruang rapat.
“Rapat yang tidak menginap tidak lagi mendapat uang saku. Ini bagian dari efisiensi belanja barang,” tegas Lisbon.
Baca Juga: Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN
Biaya uang saku rapat fullboard ditetapkan sebesar Rp130.000 per orang per hari. Jumlah ini tidak berubah dan hanya diberikan untuk kegiatan yang memenuhi syarat tertentu.
Penyesuaian Biaya Hotel Sesuai Harga Riil
Selain menghapus uang saku rapat harian, PMK 32/2025 juga menyesuaikan tarif hotel untuk perjalanan dinas ASN.
Biaya hotel kini ditetapkan berdasarkan hasil survei yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi.
“Penyesuaian tarif ini mencerminkan harga riil di daerah, agar tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah,” jelas Lisbon.
Tarif hotel dibedakan berdasarkan jenjang jabatan dan lokasi. Misalnya, batas maksimal tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I di Aceh sebesar Rp5,11 juta per malam, sementara di DKI Jakarta mencapai Rp9,33 juta per malam.
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
Berita Terkait
-
Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN
-
Pemprov Kalbar Siapkan KUR Bunga Rendah Khusus untuk ASN!
-
Ratusan Guru Honorer Kalbar Selamat dari PHK! Gubernur Pastikan Tetap Digaji
-
Pemkot Pontianak Buka 388 Formasi CPNS Tahun 2024
-
ASN Sanggau Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pungli Tera Ulang Senilai Rp4,4 Miliar
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan