Peraturan Wali Kota No. 22 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang berkegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB, kecuali dengan pendampingan orang tua atau untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan yang dapat dibuktikan secara sah.
Tujuan utama peraturan ini adalah melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang meningkat pada malam hari, mulai dari pergaulan bebas, tawuran, balap liar, hingga potensi tindak kriminal dan kecelakaan.
Pelaksanaan peraturan ini dilakukan secara terpadu antara Satpol PP, TNI-Polri, serta perangkat kelurahan dan kecamatan. Kegiatan patroli dan edukasi masyarakat akan dilakukan secara rutin sebagai upaya preventif dan pembinaan.
Menanggapi kegiatan razia tersebut, Edi menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada peran aktif orang tua. Menurutnya, keluarga merupakan garda terdepan dalam membentuk perilaku dan disiplin anak-anak.
Tag
Berita Terkait
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
-
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
-
Viral Keluhan Warga soal Akta Kematian, Begini Tanggapan Disdukcapil dan Wali Kota Pontianak
-
Pemkot Pontianak Hadirkan Pasar Murah Jelang Idul Adha, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
BRI Dorong UMKM Aiko Maju Sukseskan MBG, Penuhi Gizi Anak di Kepulauan Siau
-
Lomba 17-an Agustus Paling Kocak yang Bikin Perut Sakit karena Ketawa
-
Kualitas Udara Buruk, Belajar Tatap Muka di Kubu Raya Dihentikan Sementara
-
Kualitas Udara di Pontianak dan Kubu Raya Buruk, Warga Diimbau Gunakan Masker
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Sinergi Holding Ultra Mikro dan Transformasi Bisnis