Peraturan Wali Kota No. 22 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang berkegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB, kecuali dengan pendampingan orang tua atau untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan yang dapat dibuktikan secara sah.
Tujuan utama peraturan ini adalah melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang meningkat pada malam hari, mulai dari pergaulan bebas, tawuran, balap liar, hingga potensi tindak kriminal dan kecelakaan.
Pelaksanaan peraturan ini dilakukan secara terpadu antara Satpol PP, TNI-Polri, serta perangkat kelurahan dan kecamatan. Kegiatan patroli dan edukasi masyarakat akan dilakukan secara rutin sebagai upaya preventif dan pembinaan.
Menanggapi kegiatan razia tersebut, Edi menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada peran aktif orang tua. Menurutnya, keluarga merupakan garda terdepan dalam membentuk perilaku dan disiplin anak-anak.
Tag
Berita Terkait
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
-
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
-
Viral Keluhan Warga soal Akta Kematian, Begini Tanggapan Disdukcapil dan Wali Kota Pontianak
-
Pemkot Pontianak Hadirkan Pasar Murah Jelang Idul Adha, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite