Peraturan Wali Kota No. 22 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang berkegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB, kecuali dengan pendampingan orang tua atau untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan yang dapat dibuktikan secara sah.
Tujuan utama peraturan ini adalah melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang meningkat pada malam hari, mulai dari pergaulan bebas, tawuran, balap liar, hingga potensi tindak kriminal dan kecelakaan.
Pelaksanaan peraturan ini dilakukan secara terpadu antara Satpol PP, TNI-Polri, serta perangkat kelurahan dan kecamatan. Kegiatan patroli dan edukasi masyarakat akan dilakukan secara rutin sebagai upaya preventif dan pembinaan.
Menanggapi kegiatan razia tersebut, Edi menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada peran aktif orang tua. Menurutnya, keluarga merupakan garda terdepan dalam membentuk perilaku dan disiplin anak-anak.
Tag
Berita Terkait
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
-
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
-
Viral Keluhan Warga soal Akta Kematian, Begini Tanggapan Disdukcapil dan Wali Kota Pontianak
-
Pemkot Pontianak Hadirkan Pasar Murah Jelang Idul Adha, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama