Yang lebih memilukan, penganiayaan tersebut berlanjut hingga keesokan paginya. Dalam keadaan korban yang masih syok dan kesakitan, AR kembali melampiaskan kekejamannya.
"Pelaku menendang kepala korban serta sempat menempelkan setrika panas ke arah wajah korban," imbuh AKP Muhammad Yasin.
Akibat penyiksaan keji tersebut, BS mengalami luka serius dan trauma mendalam. Ia akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan langsung melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ketapang.
"Korban mengalami trauma berat. Korban pun langsung kabur dari rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT. Korban dan pelaku ini menjalin hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku," jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian bertindak cepat. AR berhasil diamankan di kediamannya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam penganiayaan, termasuk sepotong besi, setrika, magic com (rice cooker), dan sebuah bangku.
"Pelaku AR ditangkap di rumahnya berikut beberapa barang bukti seperti sepotong besi, setrika, magic com, dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban," terang Yasin.
Atas perbuatannya, AR kini resmi ditahan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.
"Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.
Baca Juga: SPMB Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK
Tag
Berita Terkait
-
SPMB Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK
-
Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Balita di Singkawang
-
Tiga Warga Kalbar Meninggal Saat Ibadah Haji 2025
-
Sekolah Swasta Penerima Bantuan Dilarang Naikkan Iuran, Disdikbud Kalbar Lakukan Pengawasan Ketat
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG