Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 19 Juni 2025 | 17:23 WIB
llustrasi korban penganiayaan (Ist)

Yang lebih memilukan, penganiayaan tersebut berlanjut hingga keesokan paginya. Dalam keadaan korban yang masih syok dan kesakitan, AR kembali melampiaskan kekejamannya.

"Pelaku menendang kepala korban serta sempat menempelkan setrika panas ke arah wajah korban," imbuh AKP Muhammad Yasin.

Akibat penyiksaan keji tersebut, BS mengalami luka serius dan trauma mendalam. Ia akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan langsung melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ketapang.

"Korban mengalami trauma berat. Korban pun langsung kabur dari rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT. Korban dan pelaku ini menjalin hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku," jelasnya.

Baca Juga: SPMB Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian bertindak cepat. AR berhasil diamankan di kediamannya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam penganiayaan, termasuk sepotong besi, setrika, magic com (rice cooker), dan sebuah bangku.

"Pelaku AR ditangkap di rumahnya berikut beberapa barang bukti seperti sepotong besi, setrika, magic com, dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban," terang Yasin.

Atas perbuatannya, AR kini resmi ditahan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.

"Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Balita di Singkawang

Load More