Yang lebih memilukan, penganiayaan tersebut berlanjut hingga keesokan paginya. Dalam keadaan korban yang masih syok dan kesakitan, AR kembali melampiaskan kekejamannya.
"Pelaku menendang kepala korban serta sempat menempelkan setrika panas ke arah wajah korban," imbuh AKP Muhammad Yasin.
Akibat penyiksaan keji tersebut, BS mengalami luka serius dan trauma mendalam. Ia akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan langsung melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ketapang.
"Korban mengalami trauma berat. Korban pun langsung kabur dari rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT. Korban dan pelaku ini menjalin hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku," jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian bertindak cepat. AR berhasil diamankan di kediamannya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam penganiayaan, termasuk sepotong besi, setrika, magic com (rice cooker), dan sebuah bangku.
"Pelaku AR ditangkap di rumahnya berikut beberapa barang bukti seperti sepotong besi, setrika, magic com, dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban," terang Yasin.
Atas perbuatannya, AR kini resmi ditahan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.
"Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.
Baca Juga: SPMB Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK
Tag
Berita Terkait
-
SPMB Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK
-
Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Balita di Singkawang
-
Tiga Warga Kalbar Meninggal Saat Ibadah Haji 2025
-
Sekolah Swasta Penerima Bantuan Dilarang Naikkan Iuran, Disdikbud Kalbar Lakukan Pengawasan Ketat
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
Terkini
-
Komitmen Tata Kelola Terbaik, BRI Diganjar Penghargaan ACGS di Tingkat ASEAN
-
Wagub Kalbar Tolak Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant: Itu Melawan Hak Asasi Manusia
-
Polisi Imbau Warga Waspada Puting Beliung Usai Terjadi Kerusakan Rumah di Desa Kapur
-
Dukung Program Sosial Pemerintah, BRI Salurkan BSU 2025 Rp2,25 Triliun
-
Seorang Pendaki Tewas Tersambar Petir di Gunung Bawang Bengkayang, Enam Orang Lainnya Luka-Luka