“Pengaruh alkohol bukan alasan pemaaf dalam tindak pidana. Kami akan tetap menindak tegas pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Meinardus.
Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 285 dan/atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban Mendapatkan Pendampingan Khusus
Melihat usia dan kondisi fisik korban yang rentan, polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial dan tenaga medis untuk memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis.
Sejumlah aktivis perlindungan perempuan dan anak di Ketapang pun mengecam kejadian ini. Mereka mendorong agar kasus ini diproses secara terbuka agar memberi efek jera, serta menuntut aparat hukum memberikan atensi khusus terhadap kekerasan seksual dalam lingkup keluarga.
“Kasus ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya kontrol sosial dan nilai keluarga. Cucu seharusnya menjadi pelindung, bukan pemangsa. Kami berharap tidak ada upaya damai, dan pelaku dihukum maksimal,” ujar Lusi Martianah, aktivis perlindungan perempuan di Kalbar.
Kejadian Serupa Pernah Terjadi
Insiden ini bukan kali pertama kasus kekerasan seksual dalam keluarga terjadi di Kalbar.
Pada tahun 2023, kasus serupa terjadi di Kabupaten Sintang, di mana seorang kakek mencabuli cucunya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Berita Terkait
-
Enam Tersangka Korupsi Proyek Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang Resmi Ditahan
-
Perempuan Muda di Ketapang Dianiaya Mantan Kekasih, Direkam dalam Keadaan Tanpa Busana
-
SPMB Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK
-
Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Balita di Singkawang
-
Tiga Warga Kalbar Meninggal Saat Ibadah Haji 2025
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama