“Pengaruh alkohol bukan alasan pemaaf dalam tindak pidana. Kami akan tetap menindak tegas pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Meinardus.
Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 285 dan/atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban Mendapatkan Pendampingan Khusus
Melihat usia dan kondisi fisik korban yang rentan, polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial dan tenaga medis untuk memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis.
Sejumlah aktivis perlindungan perempuan dan anak di Ketapang pun mengecam kejadian ini. Mereka mendorong agar kasus ini diproses secara terbuka agar memberi efek jera, serta menuntut aparat hukum memberikan atensi khusus terhadap kekerasan seksual dalam lingkup keluarga.
“Kasus ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya kontrol sosial dan nilai keluarga. Cucu seharusnya menjadi pelindung, bukan pemangsa. Kami berharap tidak ada upaya damai, dan pelaku dihukum maksimal,” ujar Lusi Martianah, aktivis perlindungan perempuan di Kalbar.
Kejadian Serupa Pernah Terjadi
Insiden ini bukan kali pertama kasus kekerasan seksual dalam keluarga terjadi di Kalbar.
Pada tahun 2023, kasus serupa terjadi di Kabupaten Sintang, di mana seorang kakek mencabuli cucunya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Berita Terkait
- 
            
              Enam Tersangka Korupsi Proyek Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang Resmi Ditahan
 - 
            
              Perempuan Muda di Ketapang Dianiaya Mantan Kekasih, Direkam dalam Keadaan Tanpa Busana
 - 
            
              SPMB Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK
 - 
            
              Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Balita di Singkawang
 - 
            
              Tiga Warga Kalbar Meninggal Saat Ibadah Haji 2025
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
 - 
            
              BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025
 - 
            
              BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
 - 
            
              BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
 - 
            
              KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat