“Pengaruh alkohol bukan alasan pemaaf dalam tindak pidana. Kami akan tetap menindak tegas pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Meinardus.
Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 285 dan/atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban Mendapatkan Pendampingan Khusus
Melihat usia dan kondisi fisik korban yang rentan, polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial dan tenaga medis untuk memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis.
Sejumlah aktivis perlindungan perempuan dan anak di Ketapang pun mengecam kejadian ini. Mereka mendorong agar kasus ini diproses secara terbuka agar memberi efek jera, serta menuntut aparat hukum memberikan atensi khusus terhadap kekerasan seksual dalam lingkup keluarga.
“Kasus ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya kontrol sosial dan nilai keluarga. Cucu seharusnya menjadi pelindung, bukan pemangsa. Kami berharap tidak ada upaya damai, dan pelaku dihukum maksimal,” ujar Lusi Martianah, aktivis perlindungan perempuan di Kalbar.
Kejadian Serupa Pernah Terjadi
Insiden ini bukan kali pertama kasus kekerasan seksual dalam keluarga terjadi di Kalbar.
Pada tahun 2023, kasus serupa terjadi di Kabupaten Sintang, di mana seorang kakek mencabuli cucunya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Berita Terkait
-
Enam Tersangka Korupsi Proyek Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang Resmi Ditahan
-
Perempuan Muda di Ketapang Dianiaya Mantan Kekasih, Direkam dalam Keadaan Tanpa Busana
-
SPMB Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK
-
Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Balita di Singkawang
-
Tiga Warga Kalbar Meninggal Saat Ibadah Haji 2025
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
-
5 Untung Rugi Jay Idzes ke Torino: Lonjakan Karier atau Tantangan Berisiko?
-
Selamat Tinggal Mees Hilgers! FC Twente Tak Sabar Dapat Duit Rp120 Miliar
Terkini
-
Dukung Program Sosial Pemerintah, BRI Salurkan BSU 2025 Rp2,25 Triliun
-
Seorang Pendaki Tewas Tersambar Petir di Gunung Bawang Bengkayang, Enam Orang Lainnya Luka-Luka
-
Angin Kencang Hantam Kubu Raya, Tiga Mobil Ringsek Tertimpa Atap
-
Pemerintah Siapkan Bantuan Teknologi Ramah Lingkungan untuk Cegah Karhutla di Kalimantan Barat
-
BRI Beri Penjelasan Terkait Langkah PPATK Blokir Rekening Pasif