Viral Rekaman Bagi-bagi Proyek, Wali Kota dan DPRD Singkawang Lapor Polisi

"Belanja yang anggarannya tidak lebih dari Rp 200 juta, dan untuk pelaksanaannya tidak perlu tender, dan hanya penunjukan langsung atau biasa disebut PL, kata Tambok.

M Nurhadi
Rabu, 08 Juli 2020 | 13:37 WIB
Viral Rekaman Bagi-bagi Proyek, Wali Kota dan DPRD Singkawang Lapor Polisi
Sejumlah anggota DPRD Kota Singkawang bersama kuasa hukum Tambok Pardede melaporkan perekam dan yang mendistribusikan rekaman "bag-bagi proyek Wali Kota Singkawang dan Anggota DPRD" ke Polres Singkawang, Senin (6/7/2020). [Suarakalbar.co.id]

SuaraKalbar.id - Belum lama ini, viral di media sosial sebuah rekaman percakapan yang diduga merupakan Wali Kota Singkawang dengan sejumlah anggota DPRD Kota Singkawang yang 

Penyebarluasan rekaman tersebut berbuntut panjang lantaran Kuasa hukum dari sejumlah anggota DPRD Kota Singkawang dan Wali Kota Singkawang, Tambok Pardede melaporkan hal ini ke Polres Singkawang pada Senin (6/7/2020).

Beberapa nama anggota DPRD dan mantan Anggota DPRD Kota Singkawang yang tercatut dalam rekaman tersebut diantaranya Sumberanto Tjitra, Dido Sanjaya, Eka Candra, Anton Triady dan Mantan Anggota DPRD Kota Singkawan, Hariyanto.

“Kita melaporkan  yang kami duga melakukan perekaman pendistribusian dan transmisi pembicaraan Wali Kota  dan Badan Anggaran yang waktu itu perekamana itu meluas di medsos dan diplintir seolah-olah bagi-bagi proyek,” ujar Tambok Pardede, melansir dari suarakalbar.co.id.

Baca Juga:Ibu Hamil Gerebek Suaminya Selingkuh di Kamar Kos Elite

Menurut, Tambok, dalam rekaman tersebut tidak ada pembicaaraan terkait bagi-bagi proyek dan menganggap penyebarluasan rekaman itu hanya pencemaran nama baik saja.

”Kami minta agar segera diproses, dam sudah ada LP (Laporan Polisi), agar terungkap niat perekam ini apa,” jelasnya.

Menurutnya, pertemuan Badan Anggaran DPRD Kota Singkawang dengan Wali Kota Singkawang pada tahun 2018  lalu hanya membicarakan RAPBD Kota Singkawang Tahun 2019.

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang penyusunan  peraturan DPRD tentang tata tertib Dewan Perwakilan Daerah dan Tata Tertib DPRD Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2015.

Tambok menegaskan, percakapan Badan Anggaran DPRD Kota Singkawang dengan Wali Kota adalah hal biasa. Selain itu, sambung dia, Badan Anggaran DPRD memang bertugas untuk memberikan  saran dan pendapat kepada Wali Kota untuk penyempurnaan RAPBD.

Baca Juga:Takut Bahayakan Keluarga, Warga Kalteng Serahkan Buaya 2 Meter ke BKSDA

“Bahwa permintaan badan anggaran kepada Wali Kota aspirasi masyarakat yang disebut  dengan pokok-pokok pikiran Anggota DPRD yang didapat dari hasil reses setiap anggota DPRD di setiap daerah pemilihannya,” katanya.

Dia mengatakan, APBD yaang telah disahkan oleh DPRD dan Wali Kota Singkawang menjadi tanggung jawab penuh dari Wali Kota.

"Di dalam APBD di seluruh pemerintah daerah ada mata anggaran yang memang harus dibagi-bagi oleh kepala daerah melalui dinas-dinas terkait yang tertuang dalam belanja tidak langsung dan belanja langsung dan proses sesuai dengan peraturan berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, dalam belanja tidak langsung terdapat beberapa mata anggaran berupa belanja hibah, belanja bantuan sosial dan bantuan keuangan kepada partai politik.

“Belanja atau anggaran hibah yang ditetapkan dalam APBD, Wali Kota Singkawang harus bisa membagi-bagi anggaran yang tersedia misalnya hibah kepada beberapa rumah ibadah, hibah kepada organisasi kemasyarakatan  dan lain-lain, dan ini semua berbentuk uang yang dikelola langsung penerima dana hibah demikian juga dana bantuan sosial,” katanya.

Ia juga menyampaikan, dalam belanja barang, jasa dan belanja modal terdapat pula penugasan yang sudah dibagi-bagi.

"Belanja yang anggarannya tidak lebih dari Rp 200 juta, dan untuk pelaksanaannya tidak perlu tender, dan hanya penunjukan langsung atau biasa disebut PL,” tegasnya.

Mantan Anggota DPRD Kota Singkawang ini mengatakan, saat Wali Kota Singkawang tidak membagi-bagikan proyek yang sifatnya penunjukkan langsung, justru dapat menimbulkan persoalan.

“Maka untuk itu diminta kepada masyarakat Singkawang agar tidak terpengaruh dengan berita dan isu yang tidak benar yang mendiskreditkan Wali Kota dan Badan Anggaran DPRD Kota Singkawang, “ jelasnya.

Tambok mengungkapkan, rekaman pembicaraan pertemuan Wali Kota dengan Badan Anggaran DPRD Kota Singkawang  yang tersebar luas di media sosial  mulai dipergunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini