Oknum PNS Banjarbaru Terancam 3 Tahun Penjara Gegara Sebar Hoaks

Polisi memeriksa tujuh orang saksi.

Husna Rahmayunita
Senin, 19 Oktober 2020 | 17:25 WIB
Oknum PNS Banjarbaru Terancam 3 Tahun Penjara Gegara Sebar Hoaks
Seorang PNS Pemerintah Kota Banjarbaru ditangkap karena sebar hoaks Demo UU Cipta Kerja. Dia adalah FM (46).

SuaraKalbar.id - Kasus dugaaan penyebaran berita bohong yang menyeret seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Banjarbaru memasuki babak baru.

FM (46), sang pelaku kini terancam hukuman tiga tahun penjara atas perbuatannya yang dinilai memuat provokasi soal demo Omnibus Law Cipta Kerja.

Pada Kamis 15 Oktober 2020, tim patroli siber Polres Banjarbaru menemukan bidikan layar status perpesanan aplikasi WhatsApp yang beredar di grup-grup, bertuliskan :

“Demo hari ini di bjm akan damai ketika dikawal TNI namun sebaliknya jika POLRI maka akan rusuh, kpd adek2ku dan kwn2 sekalian yg demo ht ht penyusup dr INTEL berpakaian almamater krn td tmpk terlihat dr POLDA ada bbrp intel yg membawa almamater patut di duga ini provokasi yg dilakukan oleh mereka utk rusuh.”

Baca Juga:Mahfud MD: Demo Tolak UU Cipta Kerja Sampai 28 Oktober

Mengetahui beredarnya postingan status tersebut, Satuan Reskrim Polres Banjarbaru langsung melakukan penyelidikan di hari itu juga. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku FM beserta barang bukti.

Atas perbuatanya, tersangka FM dikenakan UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 tentang tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

"Tersangka FM diancam hukuman setinggi-tingginya 3 tahun penjara,” ujarnya seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), Senin (19/10/2020).

Ngaku Khilaf

Setelah diamankan pihak kepolisian, FM menyesali perbuatannya. Ia mengaku khilaf telah membagikan unggahan sedemikian rupa.

Baca Juga:Ada Kabar Luhut Lari ke Cina saat Demo Besar UU Cipta Kerja, Benarkah?

Pelaku juga mengatakan dirinya tak berniat untuk menyinggung institusi Polri.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf dan tidak bermaksud menyinggung instansi kepolisian. Tersangka mengaku bahwa hanya ingin mengutarakan kegelisahannya terkait situasi politik yang berkembang saat ini,” terang Doni.

Seorang PNS Pemerintah Kota Banjarbaru ditangkap karena sebar hoaks Demo UU Cipta Kerja. Dia adalah FM (46).
Seorang PNS Pemerintah Kota Banjarbaru ditangkap karena sebar hoaks Demo UU Cipta Kerja. Dia adalah FM (46).

Namun penyesalan tersebut tidak bisa menghentikan proses hukum yang tengah menjeratnya.

Pemeriksaan Saksi

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi dalam kasus dugaan penyebaran hoaks tersebut. Salah satunya ialah seorang saksi ahli.

“Satu orang di antaranya adalah saksi ahli bahasa. Berdasarkan pemeriksaan para saksi itu dan sejumlah alat bukti, saudara FM telah kami tetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam, 15 Oktober 2020,” ujarnya.

Doni menuturkan pihaknya tidak dapat melakukan penahanan kepada tersangka, lantaran ancaman hukum tidak melebihi lima  tahun penjara. Namun begitu, ia memastikan bahwa kasus ini tetap akan berlanjut di ranah hukum.

“Untuk SPDP hari ini dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan proses penyidikannya akan berjalan guna adanya kepastian hukum,” sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini