Penimbun BBM Bersubsidi di Bengkayang Diciduk, Ribuan Liter Solar Disita

Ribuan liter BBM bersubsidi tersebut diperjualbelikan untuk penambangan emas ilegal.

Husna Rahmayunita
Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:08 WIB
Penimbun BBM Bersubsidi di Bengkayang Diciduk, Ribuan Liter Solar Disita
Penimbun BBM bersubsidi di Bengkayang diringkus.(ist)

SuaraKalbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar kasus penimbunan BBM di Kabupaten Bengkayang.

Seorang pelaku bernisial PA berhasil diamankan dan ribuan liter solar disita.

Ribuan liter BBM bersubsidi tersebut diperjualbelikan untuk penambangan emas tanpa izin (PETI).

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Juda Nusa Putra.

Baca Juga:Suap Proyek Pemkab, Bupati Nonaktif Bengkayang Suryadman Segera Diadili

"Dalam kasus itu diamankan 1.300 liter solar bersubsidi di Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, dan mengamankan satu orang tersangka berinisial PA, pemilik BBM bersubsidi tersebut," ujarnya, Selasa (21/10/2020).

Dia menjelaskan, pengungkapan itu diawali oleh Unit II Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar yang berhasil menghentikan kendaraan yang diduga memuat bahan bakar minyak bersubsidi.

Saat diperiksa tersangka tidak dapat menunjukkan izin usaha pengangkutan BBM itu.

Juda mlanjutkan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan petugas di lapangan tersangka PA mengakui mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi tersebut dengan cara membeli di SPBU yang berada di Kota Singkawang dan juga dari kios penjual bensin eceran.

"BBM yang telah dibeli itu ditampung di rumah tersangka. Saat sudah banyak BBM bersubsidi tersebut dijual kembali kepada para penambang emas ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi," katanya

Baca Juga:Komisi II DPRD Sumenep Sidak Tempat Penimbunan BBM yang Diduga Ilegal

Tersangka juga mengungkapkan, menjalankan usaha jual BBM bersubsidi jenis solar kepada para penambang emas ilegal tersebut kurang lebih dua bulan tanpa dilengkapi izin niaga BBM subsidi.

"Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mako Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini