Diciduk Pakai Knalpot Racing, Jawaban Pemuda Pontianak Bikin Tepuk Jidat

Pelanggar tahu larangan menggunakan knalpot racing namun nekat melakukannya.

Husna Rahmayunita
Senin, 25 Januari 2021 | 13:47 WIB
Diciduk Pakai Knalpot Racing, Jawaban Pemuda Pontianak Bikin Tepuk Jidat
Pemotor memotong knalpot racing di Polresta Pontianak Kota, Senin (25/1/2021) siang (Suara.com/Ocsya Ade CP)

SuaraKalbar.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak Kota sedang gencar melakukan razia knalpot racing atau brong. Razia knalpot racing diakukan karena masyarakat banyak yang resah dengan kebisingan.

Namun seorang pemuda yang turut terjaring razia justru memberikan tanggapan santai meski terbukti melanggar peraturan lalu lintas.

Haryadi, mengaku tahu akan aturan atau larangan menggunakan knalpot racing di jalan raya. Namun dia nekat menggunakan knalpot racing biar tampil beken.

"Saya tahu dilarang. Karena ikut-ikutan dan tarikan mesin nyaman, makanya saya pakai knalpot racing. Motor gede nggak pakai knalpot racing nggak asyik, nggak keren," ujar pemuda asal Jeruju, Pontianak Barat ini kepada SuaraKalbar.id di Polresta Pontianak Kota, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:Jenazah Putri Wahyuni Dibawa ke Pekanbaru, Suami Dimakamkan di Pontianak

Haryadi adalah satu di antara 56 pengendara yang terjaring razia knalpot racing oleh Satlantas Polresta Pontianak Kota pada Sabtu (23/1/2021) malam. Ceritanya, malam Minggu kemarin mau antar teman ke Jalan Imam Bonjol.

"Saya lewat Ambalat mau ke Imam Bonjol antar teman. Eh, ada polisi yang nunggu di perempatan Pasar Flamboyan. Jadi saya ketangkap di sana. Deg-degan juga pas didatangi. Lalu motor dibawa ke sini (Polresta)," ceritanya.

Setibanya di Polresta Pontianak Kota, kata Haryadi, motor Honda CBR miliknya disita. Ia dan pengendara lain yang terjaring diminta untuk datang kembali membawa serta mengganti knalpot standar pabrik, pada Senin pagi. Sementara knalpot racingnya dimusnahkan.

Polisi menunjukkan sejumlah knapot tak standar (knalpot racing) hasil razia di Poresta Bandar Lampung, Lampung, Selasa (12/1/2021). [ANTARA FOTO/Ardiansyah]
Ilustrasi razia knalpot racing. [ANTARA FOTO/Ardiansyah]

"Knalpot racing saya harganya 700 ribu rupiah. Ya rela lah dipotong. Saya tidak sama sekali keberatan dengan adanya pemotongan knalpot ini," jelasnya.

Ia justru berharap razia knalpot racing ini bisa diperketat dan ditingkatkan. "Saya berharap kepolisian bisa razia terus dan lebih ketat. Biar semua yang pakai knalpot racing bisa habis. Saya setuju dengan razia ini," harapnya.

Baca Juga:Umat Islam di Pontianak Salat Ghoib untuk Syekh Ali Jaber dan Korban SJ182

Berbeda dengan seorang pelanggar lainnya. Pemuda yang mengenakan hoodie biru dongker ini terlihat emosi saat memotong knalpot racingnya. Belum diketahui, sikap itu karena harga knalpotnya mahal atau malu di depan sang pacar. Karena pemuda ini irit bicara. "Dia tadi sambil marah-marah," cetus salah seorang Polantas saat mendampingi pemotongan knalpot.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, razia penertiban knalpot tidak standar ini digalakkan karena banyak keluhan dari masyarakat.

"Masyarakat banyak mengeluh terkait dengan bisingnya kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar. Sehingga, Satlantas Polresta Pontianak Kota melakukan penertiban," kata Leo usai menyaksikan pemotongan knalpot.

Ia menjelaskan, jumlah yang terjaring sebanyak 56 kendaraan berknalpot racing. Semua kendaraan langsung disita. Para pelanggar, kata Leo, wajib mengganti knalpot sepeda motornya dengan yang standar pabrik. Sementara knalpot racing harus dimusnahkan dengan cara dipotong oleh pemiliknya.

"Untuk membelikan efek jera, barang bukti knalpot racing akan kami sita. Kemudian, dimusnahkan oleh pemiliknya. Dari pada masyarakat berpikiran negatif kepada kami, menganggap banyak mendapat knalpot dan bisa dijual ke daerah lain, ya sudah, saya minta kerelaan hati kepada mereka yang terjaring, untuk musnahkan sendiri di depan kita. Biar tidak ada kalimat-kalimat negatif kepada kami," katanya.

Selain itu, para pengendara dikenakan sanksi penilangan. Karena pengendara melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagaimana bunyi Pasal 285 ayat 1: setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Leo menyadari pengguna sepeda motor apalagi jiwa muda pasti ingin beda dengan yang lain dalam hal berkendara sepeda motor. Namun, kata dia, ingin tampil beda tapi melanggar aturan tetap saja akan ditindak.

"Konsepnya knalpot racing ini kan hanya untuk kompetisi atau balapan. Tapi kalau mereka menggunakannya di jalan raya, apa boleh buat. Kita tertibkan," tegasnya.

Di satu sisi, Leo mengaku memang dilema berkaitan dengan menangani bengkel yang menjual dan memasang knalpot racing ini. Karena, bengkel adalah bidang jasa. Yang jelas, kata dia, kepolisian tetap menertibkan kendaraan berknalpot racing.

"Kalau kita mau tutup pabriknya, bukan di Pontianak. Adanya di luar. Tapi saya berkomitmen bagaimana caranya di sini tidak akan banyak knalpot racing. Karena memang insinyur dari Jepang sudah mengatur motor-motor ini ada standar ketentuannya," tegasnya.

Kontributor : Ocsya Ade CP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini