"Tiga individu terdiri dua warga Malaysia dan seorang WNI yang mengeluarkan ancaman tersebut telah didakwa di bawah Pasal 130JB(1)(a) KUHP yaitu memiliki bahan yang berkaitan dengan teroris atau perbuatan teroris dan dijatuhi hukuman penjara. Sedangkan tiga yang lain telah dibebaskan atas arahan jaksa penuntut umum," katanya. (Antara)
Seorang WNI Ancam Bunuh Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad
Ancaman pembunuhan itu dilakukan bersama orang Malaysia.
Husna Rahmayunita
Sabtu, 27 Maret 2021 | 16:37 WIB

BERITA TERKAIT
Apa Itu Visa F-2? Hadiah Sugianto, WNI Jadi Penyelamat saat Kebakaran Hutan di Korea Selatan
02 April 2025 | 10:51 WIB WIBREKOMENDASI
News
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
31 Maret 2025 | 15:23 WIB WIBTerkini
lifestyle | 23:33 WIB
news | 18:08 WIB
news | 15:05 WIB
lifestyle | 06:17 WIB
news | 18:41 WIB