Pasang Tarif Mulai Rp 650 Ribu, Prostitusi Berkedok Layanan Spa Dibongkar

Seorang terduga muncikari turut diamankan.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 02 April 2021 | 17:02 WIB
Pasang Tarif Mulai Rp 650 Ribu, Prostitusi Berkedok Layanan Spa Dibongkar
Prostitusi berkedok layanan spa dibongkar. (dok.Beritabali.com)

SuaraKalbar.id - Polisi membongkar praktik prostitusi berkedok layanan spa. Sejumlah orang turut diamankan termasuk satu orang terduga muncikari.

Prostitusi berkedok spa menawarkan pijat plus-plus dengan tarif mulai Rp 650 ribu.

Adapun lokasi bisnis esek-esek itu ada di Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Polda NTB menuturkan dalam penggerebakan pada Senin (29/3/2021) lalu, seorang berinisial IR (46) diringkus.

Baca Juga:Polres Lumajang Bongkar Bisnis Prostitusi Online

Dia diduga sebagai muncikari di tempat itu. Selain IR ada juga sepasang pria dan wanita yang diamankan untuk dimintai keterangan.

Kepada polisi, IR mengakui dirinya menyediakan layanan pijat tradisional dan pijat plus-plus.

"IR juga menarik tarif yang berbeda sesuai dengan layanan yang diinginkan oleh pengunjung, sehingga setiap tamu yang datang bisa melakukan perbuatan asusila,” ujar Dhafid seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Jumat (2/4/2021).

Ilustrasi pijat, memijat. [Shutterstock]
Ilustrasi pijat, memijat. [Shutterstock]

Sementara tarif yang dipasang IR, untuk pijat saja cukup membayar Rp 150 ribu. Sedangkan untuk pijat plus-plus, tamu harus menambah pembayaran hingga Rp 500 ribu.

“Jadi kalau mau plus-plus pengunjung harus merogoh kocek minimal Rp 650 ribu, bahkan bisa lebih,” ungkap Dhafid.

Baca Juga:Oknum Pegawai Dinsos Terlibat Prostitusi, Tak Berkutik saat Digerebek

Selain pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya; dua unit HP, uang tunai Rp500 ribu, buku register, satu sprei yang berisi bercak sperma, satu kondom, satu handuk, dan dua lembar bukti transfer.

Atas perbuatannya, terduga pelaku mucikari IR dijerat dengan Pasal 296, dan atau Pasal 506 KUHP, juga Pasal 56 KUHP, mengenai prostitusi dan layanan bisnis seksual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak