Pasang Tarif Mulai Rp 650 Ribu, Prostitusi Berkedok Layanan Spa Dibongkar

Seorang terduga muncikari turut diamankan.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 02 April 2021 | 17:02 WIB
Pasang Tarif Mulai Rp 650 Ribu, Prostitusi Berkedok Layanan Spa Dibongkar
Prostitusi berkedok layanan spa dibongkar. (dok.Beritabali.com)

SuaraKalbar.id - Polisi membongkar praktik prostitusi berkedok layanan spa. Sejumlah orang turut diamankan termasuk satu orang terduga muncikari.

Prostitusi berkedok spa menawarkan pijat plus-plus dengan tarif mulai Rp 650 ribu.

Adapun lokasi bisnis esek-esek itu ada di Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Polda NTB menuturkan dalam penggerebakan pada Senin (29/3/2021) lalu, seorang berinisial IR (46) diringkus.

Baca Juga:Polres Lumajang Bongkar Bisnis Prostitusi Online

Dia diduga sebagai muncikari di tempat itu. Selain IR ada juga sepasang pria dan wanita yang diamankan untuk dimintai keterangan.

Kepada polisi, IR mengakui dirinya menyediakan layanan pijat tradisional dan pijat plus-plus.

"IR juga menarik tarif yang berbeda sesuai dengan layanan yang diinginkan oleh pengunjung, sehingga setiap tamu yang datang bisa melakukan perbuatan asusila,” ujar Dhafid seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Jumat (2/4/2021).

Ilustrasi pijat, memijat. [Shutterstock]
Ilustrasi pijat, memijat. [Shutterstock]

Sementara tarif yang dipasang IR, untuk pijat saja cukup membayar Rp 150 ribu. Sedangkan untuk pijat plus-plus, tamu harus menambah pembayaran hingga Rp 500 ribu.

“Jadi kalau mau plus-plus pengunjung harus merogoh kocek minimal Rp 650 ribu, bahkan bisa lebih,” ungkap Dhafid.

Baca Juga:Oknum Pegawai Dinsos Terlibat Prostitusi, Tak Berkutik saat Digerebek

Selain pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya; dua unit HP, uang tunai Rp500 ribu, buku register, satu sprei yang berisi bercak sperma, satu kondom, satu handuk, dan dua lembar bukti transfer.

Atas perbuatannya, terduga pelaku mucikari IR dijerat dengan Pasal 296, dan atau Pasal 506 KUHP, juga Pasal 56 KUHP, mengenai prostitusi dan layanan bisnis seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini