Cara Mengurus Akta Kematian di Pontianak, Simak Syarat dan Prosesnya

Simak syarat dan langkah-langkahnya berikut ini.

Husna Rahmayunita
Rabu, 09 Juni 2021 | 13:38 WIB
Cara Mengurus Akta Kematian di Pontianak, Simak Syarat dan Prosesnya
Ilustrasi Kutipan Akta Kematian

SuaraKalbar.id - Cara mengurus akta kematian di Pontianak, Kalimantan Barat. Ada sejumlah syarat mengurus akta kematian di Kota Pontianak.

Akta kematian merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti bahwa seseorang sudah dinyatakan meninggal dunia.

Dengan diterbitkannya akta kematian seseorang, maka segala hal yang berhubungan dengan identitas pun terhapus secara permanen, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan lain sebagainya.

Akta kematian ini akan dikeluarkan oleh pihak Disdukcapil setelah kerabat keluarga melaporkan kematian yang bersangkutan. Adapun peraturan mengenai penerbitan akta kematian diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.

Baca Juga:Nasib Anak Jalanan di Pontianak usai Ditertibkan

Akta kematian harus dibuat untuk melindungi data-data yang bersangkutan sehingga tidak disalahgunakan oleh orang lain. Dalam melaporkan akta kematian, harus ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, setiap kematian yang terjadi harus dilaporkan oleh ketua RT setempat kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari setelah kematian yang bersangkutan.

Selanjutnya, Pejabat Pencatatan Sipil pun akan mencatat pada Register Akta Kematian dan menertibkan Kutipan Akta Kematian

Apabila terjadi ketidakjelasan keberadaan jasad seseorang, pencatatan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

Selain itu, apabila identitas jasad tidak diketahui, pencatatan dilakukan setelah ada keterangan dari kepolisian.

Baca Juga:Oknum Satpol PP Rusak Ukulele Pengamen, Wali Kota Pontianak Minta Maaf

Selengkapnya berikut cara dan syarat mengurus akta kematian  di Disdukcapil Pontianak

  • Surat Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter /Paramedis
  • Surat Keterangan Kematian dari RT setempat
  • Surat Keterangan Kematian dari Lurah
  • Foto Copy KTP dan KK yang meninggal dan Pemohon
  • Foto Copy KTP  saksi @ 2 orang
  • Surat Nikah/Akta Perkawinan yang meninggal (jika ada)
  • Akta Kelahiran yang meninggal
  • Mengisi formulir pelaporan kematian

Proses kepengurusan akta kematian bisa memakan waktu hingga 14 hari atau dua minggu.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2019, seseorang yang mengurus akta kematian tidak dibebankan biaya apapun.

Itulah cara buat kutipan akta kematian di Kota Pontianak.

Kontributor : Sekar Jati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini