SuaraKalbar.id - Kasus penambang emas ilegal di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) mulai terkuak. Seorang resmi ditetapkan tersangka.
Tersangka tak lain adalah operator ekskavator berinisial SN. Dia terbukti aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu.
Saat ditindak di lapangan, SN sempat melarikan diri ke Sekadau. Dia juga mangkir dari panggilan polisi namun akhirnya berhasil dibekuk.
"Kami tetapkan Sunarto sebagai tersangka, dan telah ditangkap di Kabupaten Sekadau," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Imam Reza seperti dikutip dari Antara, Senin (26/7/2021).
Baca Juga:Kapuas Hulu Kehabisan Oksigen, Bupati Fransiskus Pinjam ke Sanggau
Sementara terkait pemilik alat berat jenis ekskavator, menurut Imam, berdasarkan keterangan tersangka dan sejumlah saksi, ada pelaku lain bernama Badong. Saat ini dia masih dalam tahap pemanggilan.
"Untuk pemodal atau pemilik alat ekskavator akan kami panggil untuk dimintai keterangan terhadap kegiatan PETI di Kecamatan Bunut Hulu. Harapan kami yang bersangkutan dapat kooperatif untuk memenuhi panggilan dari kami," sambungnya.
Kekinian, SN sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
"Kami sudah menahan tersangka atas nama SN yang merupakan operator alat berat kasus PETI Desa Beringin, kami minta pemilik alat berat kooperatif untuk memenuhi panggilan dari kami," kata Imam.
Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga:Keluarga Pasien Menjerit, RSUD Putussibau Kehabisan Oksigen