SuaraKalbar.id - Sanksi tegas akan diberikan kepada laboratorium kesehatan atau labkes swasta di Kalimantan Barat yang tak mematuhi aturan penetapan harga tes PCR dan antigen.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson mengaku sudah mendapat laporan dari warga terkait permainan harga tes PCR.
Menurutnya, masih ada pihak yang ingin mencoba memainkan harga PCR dengan menetapkan harga tertinggi sebesar Rp 950 ribu, untuk pemeriksaan tercepat dalam hitungan 1-3 jam.
Sementara untuk hasil PCR yang dikeluarkan antara 8-12 jam ditetapkan tarif seharga Rp700 ribu.
Baca Juga:Soal Batas Harga Tes PCR di Jakarta, Ini Kata Dinkes DKI
"Ini jadi seperti dimainkan harganya, hanya untuk mendapat harga tertinggi dari hasil tes PCR," ujarnya, Rabu (18/9/2021).
Ia pun memastikan akan menutup labkes swasta yang memainkan harga tes PCR dan antigen, tak sesuai aturan pemerintah.
"Saya cuma ingin menegaskan, coba mainkan Surat Edaran Menkes nomor : HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi pemeriksaan PCR, siap-siap saya tutup laboratoriumnya," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi minta turunkan harga tes PCR ke kisaran Rp 450-550 ribu. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji buka suara.
Ia mengklaim sebelum Presiden Jokowi minta biaya tes PCR turun, dirinya telah mengkritisi mahalnya harga tes Covid-19 tersebut.
Baca Juga:Pemerintah Turunkan Harga Swab PCR, Serena Bisa Sisakan Uang untuk Menabung
Bahkan, Sutarmidji mengaku, protes tersebut disampaikannya sejak enam bulan lalu sebelum pusat turun tangan.
- 1
- 2