Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada JAI untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai ketentuan dan keputusan bersama Menteria Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.
300 Petugas TNI dan Polri Jaga Lokasi Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang
tidak ada korban jiwa dalam insiden perusakan rumah ibadah milik jemaat Ahmadiyah
Galih Priatmojo
Jum'at, 03 September 2021 | 16:38 WIB

BERITA TERKAIT
Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 5-6 April, Polri Siapkan Skema Contraflow Hingga One Way
02 April 2025 | 17:48 WIB WIBREKOMENDASI
News
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
31 Maret 2025 | 15:23 WIB WIBTerkini
lifestyle | 23:33 WIB
news | 18:08 WIB
news | 15:05 WIB
lifestyle | 06:17 WIB
news | 18:41 WIB