Polisi Buru Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang

Terkini, tim gabungan Polda Kalimantan Barat dan Polres Sintang tengah bekerja untuk menyelidiki kasus tersebut.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 05 September 2021 | 12:22 WIB
Polisi Buru Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang
Sejumlah warga Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat usai masjid tempatnya beribadah disegel jelang hari Kemerdekaan RI ke-76. (Foto: dok. Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)

SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Barat bergerak mengusut kasus penyerangan dan perusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang.

Terkini, tim gabungan Polda Kalimantan Barat dan Polres Sintang tengah bekerja untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Iya sedang diusut. Tim gabungan Polda Kalbar dan Polres Sintang lagi bekerja mengusut kasus perusakannya," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).

Kepolisian fokus mencari pelaku yang merusak Masjid Ahmadiyah. Hingga kini, belum ada pihak yang ditangkap terkait insiden tersebut.

Baca Juga:Perusakan Masjid Ahmadiyah, MUI Kalbar Imbau Warga Jangan Anarkis

"Pelaku masih diidentifikasi. Iya, belum ada yang diamankan," kata Donny.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghubungi Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat guna mengetahui soal penyerangan dan perusakan rumah ibadah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021) malam.

Mahfud meminta keduanya menangani kasus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Saya sudah berkomunikasi dengan gubernur dan kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik, memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum," kata Mahfud dalam keterangan persnya.

Kapolda dan Gubernur, kata Mahfud, sudah mulai menangani masalah tersebut dan segera diselesaikan secara hukum.

Baca Juga:Anggota DPR Serukan Lindungi Jemaat Ahmadiyah Korban Intoleran di Sintang Kalbar

“Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di negara kesatuan Republik Indonesia di mana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara," tegasnya.

Mahfud juga mengingatkan masyarakat tentang penghormatan terhadap HAM. Menurutnya, negara menjamin orang yang berusaha hidup nyaman di daerah yang dia kehendaki.

“Kehadiran negara ini yang pertama-tama sebenarnya adalah melindungi hak asasi menusia, martabat manusia, maka kita merdeka. Dari perlindungan terhadap martabat manusia itu lalu kita menggariskan apa tujuan bernegara ini, kesejahteraan umum," tuturnya.

"Ini yang harus dijaga, kemanan dan ketertiban dan perlindungan terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dikehendaki."

Sebelumnya, Masjid Ahmadiyah di Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) dirusak oleh ratusan orang setelah salat Jumat.

Massa yang datang dan menghancurkan masjid, menggunakan berbagai alat mulai dari kayu, bambu, hingga batu.

Masjid itu merupakan tempat ibadah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Bangunan masjid terletak di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini