2. Tidak Adanya Jaminan
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahkan negarapun tidak mengakui keabsahan mata uang kripto sebagai alat jual beli.
3. Tidak Jelasnya Transaksi
Ketika terjadi sebuah pembobolan akun tentunya tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban.
Baca Juga:Hukum Investasi Mata Uang Kripto Menurut Islam dan Penjelasannya!
Kesimpulan
Kesimpulannya adalah Buya Yahya menekankan bahwa jika dilihat dari poin-poin di atas maka lebih baik dihindari, sebab ajaran dalam Islam menjelaskan bahwa adanya tipu menipu dalam kegiatan dagang merupakan sumber permusuhan dan kebencian.
Sudah cukup jelaskan ulasan tentang hukum investasi mata uang kripto dalam Islam di atas?
Namun semua keputusan kembali pada diri anda masing-masing.
(Dhea Alif Fatikha)
Baca Juga:Harga Kripto Solana Meroket Tanpa Henti, Naik 400 Persen Sebulan!