Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Manto mengatakan, Gubernur Kalbar Sutarmidji menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19.
“Atas rekomendasi Dewan Pengupahan Kalbar, Gubernur telah menetapkan UMP Kalimantan Barat tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19 dengan SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021,” katanya.
Untuk diketahui, pada tahun 2021, UMP Kalbar 2021 sebesar Rp 2.399.698,65
Baca Juga:Pemprov Kalbar Didesak Tindak Tegas Perusahaan Nakal yang Tak Bayar Gaji Sesuai UMP