UMP Kalbar 2022 Naik Rp 34 Ribu, KSBSI: Kami Menolak

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 34 ribu atau naik 1,44 persen.

Chandra Iswinarno
Rabu, 01 Desember 2021 | 11:08 WIB
UMP Kalbar 2022 Naik Rp 34 Ribu, KSBSI: Kami Menolak
Massa buruh dari KSBSI saat menggelar aksi tolak Omnibus Law di Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Manto mengatakan, Gubernur Kalbar Sutarmidji menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19.

“Atas rekomendasi Dewan Pengupahan Kalbar, Gubernur telah menetapkan UMP Kalimantan Barat tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19 dengan SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021,” katanya.

Untuk diketahui, pada tahun 2021, UMP Kalbar 2021 sebesar Rp 2.399.698,65

Baca Juga:Pemprov Kalbar Didesak Tindak Tegas Perusahaan Nakal yang Tak Bayar Gaji Sesuai UMP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini