Pemprov Kalbar Didesak Tindak Tegas Perusahaan Nakal yang Tak Bayar Gaji Sesuai UMP

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar), didesak untuk menindak tegas perusahaan nakal, yang tidak menggaji karyawannya sesuai dengan UMP.

Riki Chandra
Selasa, 30 November 2021 | 21:46 WIB
Pemprov Kalbar Didesak Tindak Tegas Perusahaan Nakal yang Tak Bayar Gaji Sesuai UMP
Ilustrasi uang BSU. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar), didesak untuk menindak tegas perusahaan nakal, yang tidak menggaji karyawannya sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kalbar, Sabirin. Diketahui, UMP Kalbar tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp2.434.000. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 34 ribu dari UMP 2021.

“Pemerintah harus melakukan pengawalan, melibatkan organisasi buruh. Jika didapati perusahaan yang tidak mengikuti kenaikan UMP, maka dapat ditindak tegas,” kata Sabirin, dikutip dari Insidepontianak.com - jaringan Suara.com, Selasa (30/11/2021).

Sabirin mengatakan, beberapa waktu lalu pemerintah telah menetapkan UMP. UMP Kalbar sendiri mengalami kenaikan, walau masih terbilang rendah, jika dibandingkan daerah lain.

Baca Juga:Cemari Aliran Sungai, Pemprov Kalbar Didesak Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

“Namun kami masih dapat menerima. Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat dilaksanakan semua perusahaan kepada karyawannya,” pesannya.

Sebelumnya, penekanan penerapan UMP ini juga disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat. Mereka mengancam akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan di bawah satu tahun sesuai UMP.

“Jika ditemukan perusahaan yang membayar di bawah UMP, maka sanksi administrasi akan diberikan seperti tidak diberikan proses izin mendirikan bangunan, tidak bisa ikut lelang, hingga penghentian usaha, dan pencabutan izin,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HIJSTK), Disnakertrans, Muhaimenon.

Dia mengatakan, kebijakan pengupahan berpedoman pada pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan menaikkan UMP di masing-masing daerah.

Acuannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:Pemerintah Sepakat Upah Minimum Provinsi Naik 1,09 Persen, Berapa UMP Kalbar Tahun Depan?

“Jadi ada empat yang kita pedomani dalam menetapkan UMP,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini