Jelang Natal dan Tahun Baru, Bengkayang Perketat Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia

Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Satgas Covid-19 Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), memperketat kawasan perbatasan Indonesia-Sarawak, Malaysia.

Riki Chandra
Kamis, 16 Desember 2021 | 17:15 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru, Bengkayang Perketat Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia
Ilustrasi perbatasan. (Pexels/Josh Sorenson)

SuaraKalbar.id - Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Satgas Covid-19 Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), memperketat kawasan perbatasan Indonesia-Sarawak, Malaysia. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Untuk mencegah terjadinya kasus baru dan ancaman dari varian baru Covid-19 di perbatasan Jagoi Babang-Malaysia, Pemerintah Kabupaten Bengkayang sudah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Bengkayang, Bowo Leksono, Kamis (16/12/2021).

Saat ini, kata Bowo Leksono, varian Omicron sudah terdeteksi di Indonesia. "Apalagi di perbatasan memiliki jalur-jalur tikus yang perlu diantisipasi bersama. Ini perlu dilakukan agar penyebaran Covid-19 tidak sampai kembali merebak dan membahayakan keselamatan masyarakat," kata dia.

Ia juga menegaskan dalam waktu dekat tim Satgas COVID-19 Bengkayang akan melakukan rapat koordinasi guna membahas persiapan menjelang natal dan tahun baru serta melibatkan unsur Forkopimda dan pihak terkait.

Baca Juga:Polemik Pengesahan APBD 2022 Kabupaten Bengkayang, DPRD Tunggu Langkah Pemprov Kalbar

Ia menjelaskan bahwa upaya pencegahan penyebaran COVID-19 akan dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Barat yang kemudian diimplementasikan melalui instruksi Pemerintah Daerah Bengkayang.

"Untuk penanganan Covid-19 kami dari BPBD bergerak sebagai sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkayang. Dalam hal ini kita tengah melakukan upaya penanganan berdasarkan status level kita dan mengacu berdasarkan Imendagri Nomor 66 tahun 2021," kata dia.

Menurutnya, perihal berbagai aturan yang berlaku menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 disebarkan melalui berbagai sektor, hingga ke setiap kecamatan dan desa.

"Terutama untuk memberitahukan masyarakat menyangkut ketentuan dan batasan PPKM jelang Natal dan tahun baru nanti," ungkapnya.

Sementara itu Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis menyebutkan, saat ini Bengkayang sudah menerapkan PPKM level 1. Penerapan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Bengkayang Nomor : 443/3457/BPBD Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, serta pengoptimalan posko penanganan COVID- 19, di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bengkayang.

Baca Juga:Polisi Jamin Keamanan Pilkades 36 Desa di Bengkayang

"Saya instruksikan mulai dari tingkat kecamatan dan desa, serta tingkat RT/RW untuk menerapkan PPKM Level 1 tersebut. Meski PPKM Level 1 diterapkan, disiplin protokol kesehatan tetap dilakukan," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak