SuaraKalbar.id - Ramainya wacana untuk menduetkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang terus memanas.
Pengamat politik M Qodari mengemukakan, deklarasi dukungan untuk mencalonkan dua rival yang kerap berseteru dalam dua pilpres tersebut sebenarnya tidak melanggar undang-undang.
Menurutnya, saat ini yang akan menjadi kendala bagi pasangan Prabowo-Jokowi justru dimungkinkan datang dari PDIP. Karena menurutnya, jika yang dicalonkan Prabowo Subianto maka Partai Gerindra harus menjadi pemenang Pemilu legislatif.
"Kalau pasangannya adalah Prabowo-Jokowi, maka yang akan menjadi pemenang Pemilu Legislatif adalah Gerindra, partai yang didirikan dan dipimpin oleh Pak Prabowo," katanya seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Gara-gara Kebanyakan Tebar Baliho, Pengamat Ini Sebut Elektabilitas Airlangga Hartarto Jadi Rendah
Kondisi tersebut, jelasnya, akan menggeser posisi PDIP yang sebelumnya keluar sebagai partai pemenang pemilu karena kalah populer dibanding Partai Gerindra.
"Saya menduga Bu Mega cenderung tidak mau karena PDIP akan kalah," katanya.
Meski begitu, dia menegaskan, jika nantinya Jokowi maju menjadi cawapres Prabowo tidak akan melanggar aturan yang berlaku. Sebab menurutnya, yang ada selama ini adalah batasan menduduki jabatan yang sama hingga dua kali.
"Yang ada itu, batasan bagi mereka yang sudah pernah jadi wakil presiden dua kali, seperti misalnya pak JK (Jusuf Kalla)," kata Qodari saat dihubungi, Minggu (16/1).
Penggagas Jokowi-Prabowo (Jokpro 2024) itu pun meyakini Prabowo bersedia menjadi capres dan didampingi oleh Jokowi. Sebab menurutnya, hingga kini Jokowi merupakan tokoh yang populer dan masih menjadi petahana.
Baca Juga:Muncul Skenario Prabowo-Jokowi Berpasangan di Pilpres 2024, Pengamat: Lebih Masuk Akal dan Rasional
Namun demikian, dia mengemukakan, jika kesediaan mantan Wali Kota Solo itu untuk menjadi cawapres masih belum bisa dipastikan.
- 1
- 2