SuaraKalbar.id - Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaidi mengajak seluruh umat muslim agar dapat menerima anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk beribadah bersama-sama di masjid atau mushola.
Dirinya juga meminta kepada anggota JAI untuk beribadah secara bersama-sama dengan umat Muslim lainnya, di masjid mana pun.
“Sudah seharusnya, seluruh umat beragama dapat hidup bersama-sama dengan penganut seagama yang berbeda paham atau penganut agama lain dengan toleran, rukun, dan saling menghargai,” katanya, seperti dikutip Antara, Minggu (30/1/2022).
Sedangkan kepada pemerintah daerah, Wawan meminta untuk memfasilitasi umat beragama yang mengusulkan penggunaan tempat ibadah.
Baca Juga:Kemenag Imbau Rumah Ibadah JAI di Sintang Jadi Masjid Bersama
Wawan mengatakan, dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan khusus seperti terdapat 90 jiwa calon pengguna rumah ibadah.
"Jika persyaratan khusus tersebut belum terpenuhi, pihak-pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dapat mengajukan izin penggunaan tempat ibadah sementara kepada pemerintah daerah kabupaten/kota," katanya menambahkan.
Menurut Wawan, hendaknya pemerintah daerah memastikan agar hak-hak konstitusi warga negara terpenuhi, khususnya untuk dapat melakukan ibadah secara kolektif di rumah ibadah atau tempat ibadah sementara.