Kaya Mendadak, Nelayan di Sambas Jual Gelembung Ikan Tirus Rp 140 Juta

Wardi, kini bisa dikatakan kaya mendadak setelah menjual gelembung Ikan Tirus seharga Rp140 juta yang rencananya uang tersebut akan digunakan untuk merenovasi rumah

Bella
Kamis, 10 Februari 2022 | 21:12 WIB
Kaya Mendadak, Nelayan di Sambas Jual Gelembung Ikan Tirus Rp 140 Juta
Wardi (36) nelayan tradisional di Dusun Pantai, Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar, yang kaya mendadak setelah menjual gelembung Ikan Tirus seharga Rp140 juta. (Ist)

SuaraKalbar.id - Seorang nelayan tradisional di Dusun Pantai, Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Wardi (36) tak pernah menyangka hidupnya akan berubah seketika usai menjual seekor ikan.

Wardi, kini bisa dikatakan kaya mendadak setelah menjual gelembung Ikan Tirus seharga Rp140 juta yang rencananya uang tersebut akan digunakan untuk merenovasi rumah dan beli sampan baru.

“Karena sampan saya sudah lapuk dan banyak yang bocor. Mungkin, sisanya nanti untuk keperluan sehari-hari,” kata Wardi, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Kamis (10/2/2022).

Hal itu bermula saat dirinya mendapatkan Ikan Tirus seberat 9,4 kilogram dari hasil merawai di Sungai Sambas Besar, Tepatnya di steigher Mensere-Segarau, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:Sempat Bentrok Diwarnai Aksi Lempar Batu, Dua Koperasi Bongkar Muat di Kubu Raya Akhirnya Sepakat Berdamai

Dari ikan tersebut, dirinya memperoleh gelembung udara (fish maw) seberat 2,3 ons, yang kemudian dijualnya seharga Rp140 juta.

Menurut pengakuannya, Wardi sebenarnya sudah tiga kali mendapat Ikan Tirus hasil merawai. Pertama dia pernah mendapat ikan seberat 8 kilogram, dan menjual gelembungnya dengan harga Rp700 ribu.

“Waktu itu harganya masih murah, per kilogram hanya Rp20 jutaan saja. Kemudian ikannya juga betina, gelembungnya ringan,” katanya.

Kedua dia mendapat Ikan Tirus betina seberat 7 kilogram, harga gelembungnya Rp2,5 juta.

Sedangkan yang ketiga, adalah yang saat ini membuatnya kaya mendadak dan dapat merenovasi rumah.

Baca Juga:Warga Perumnas IV Tolak Permendagri No 52 Tahun 2020, Tak Ingin Jadi Warga Kubu Raya, Bupati Muda Enggan Menanggapi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini