Beredar Kabar Adanya Kasus Sodomi di Sebuah Sekolah TK-SD Swasta di Kubu Raya, Ketua Pembina: Itu Fitnah

Ketua Pembina sekolah swasta tersebut, GL, saat dikonfrimasi terkait pemberitaan yang beredar mengaku sangat kecewa dan menegaskan jika hal tersebut adalah tidak benar.

Bella
Selasa, 01 Maret 2022 | 22:09 WIB
Beredar Kabar Adanya Kasus Sodomi di Sebuah Sekolah TK-SD Swasta di Kubu Raya, Ketua Pembina: Itu Fitnah
Ilustrasi sekolah. (Unsplash/Feliphe S)

SuaraKalbar.id - Beredarnya kabar dugaan kasus sodomi yang dilakukan oknum pengelola sebuah sekolah swasta di Kubu Raya kepada anak didiknya membuat masyarakat sekitar heboh.

Ketua Pembina sekolah swasta tersebut, GL, saat dikonfrimasi terkait pemberitaan yang beredar mengaku sangat kecewa dan menegaskan jika hal tersebut adalah tidak benar.

"Pertama saya kecewa dan Saya tekankan jika berita tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik seperti itu dan ini pelapor bisa dituntut dengan undang-undang ITE" tutur GL Selasa (1/3/2022).

GL mengatakan jika dirinya merasa dirugikan terkait pemberitaan tersebut dan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan polres kubu raya terkait hal ini.

Baca Juga:Karhutla Terjadi di Kubu Raya, Polres Langsung Sigap Selidiki Kasusnya: Kami Masih Dalami

"Kami sudah membuat laporan balik, terkait fitnah ini, yang sudah diperiksa baik dari guru dan terlapor bahkan cctv juga sudah kami serahkan dan siswa yang ditetapkan sebagai korban juga sudah divisum namun tidak ada atau negatif," tambahnya.

Terkait keputusan dinas pendidikan kubu raya yang menginginkan aktivitas yayasan ditutup dirinya menyayangkan hal tersebut, karena merasa didiskreditkan dan tidak begitu menguntungkan penyelenggara.

"Mengenai hal ini kami akan menghubungi orangtua murid di sini terkait pendapat mereka,namun sementara kami harus menerima keputusan dinas sembari kami mengusulkan kepada orang tua murid," ucapnya.

Sementara itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan telah mengintruksikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya untuk menghentikan sementara proses belajar di sekolah tersebut, lantaran menurutnya sekolah itu belum mepunyai ijin, alias masih ilegal.

"Menurut data Dinas Pendidikan mereka belum mempunyai ijin, makanya karena memang belum legal jadi secepatnya yayasan sekolah swasta itu akan kami bekukan sementara dan dihentikan aktivitas belajar mengajarnya," Kata Muda.

Baca Juga:Kebakaran Hutan dan Lahan di Kubu Raya, Kapolres: Jika Ada Unsur Kesengajaan, Akan Kami Tindak Secara Hukum!

Merespon perintah Bupati, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Asmil Ratna mengatakan jika dirinya langsung turun ke lapangan untuk memberikan surat edaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini