SuaraKalbar.id - Anggota Brigade Mobile (Brimob) Polda Kalbar diduga menembak warga di perkebunan sawit PT. Arrtu Estate Kemuning, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Sabtu (28/5/2022). Dalam kejadian itu seorang warga terkena tembakan peluru hampa.
Peristiwa itu ternyata berawal dari antara warga dan perusahaan yang saling mengklaim lahan seluas 12 hektar di perkebunan sawit tersebut.
"Lahan 12 hektar yang sengketa itu ditanami sawit. Jadi warga dan perusahaan merasa paling berhak melakukan panen," kata kepala Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, M Thamrin, Minggu (29/05/2022).
Thamrin katakan, konflik sengketa itu memang telah lama terjadi. Bahkan hingga kini pernah menemukan titik temu.
Baca Juga:Tarik Paksa Sepeda Motor di Kembangan Jakbar, Debt Collector Ditangkap Warga
Sering kali warga dan perusahaan sudah melakuka mediasi sampai tingkat kecamatan.
"Mediasi sudah sering, tapi tidak ada kesepakatan, dari pihak desa sampai kecamatan," ujarnya.
Piihak perusahaan, lanjut Thamrin bersikukuh tidak mau menunjukkan dokumen hak kecuali di pengadilan.
Seharusnya, menurut Thamrin, pihak yang bersengketa justru membuat surat pernyataan bahwa tidak boleh ada yang melakukan aktivitas di atas lahan sengketa itu.
Kasus ini juga telah dilimpahkan kepada penegak hukum.
Baca Juga:Hampir Sepekan Banjir Rob di Pekalongan Belum Surut, Ratusan Warga Masih Mengungsi
"Seharusnya lahan tersebut dalam status quo, tapi tidak ada hitam di atas putih, kalau memang ada yang bersalah, pasti ada proses hukumnya," tandasnya.
Anggota Brigade Mobile (Brimob) Polda Kalbar diduga menembak warga di perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Insiden itu mengakibatkan dua warga terkena tembak peluru hampa, adalah Ji'i dan Suharjo. Tembakan tersebut terkena pada bagian punggung warga.
"Tembakan ke arah warga tersebut dan mengenai bagian punggung," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (28/5/2022).
"Anggota sudah mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, tetapi pelaku tidak mengindahkannya," sambungnya lagi.
Jansen mengungkapkan salah satu warga bernama Suharso merupakan pelaku kasus pencurian kelapa sawit dan masuk daftar pencarian orang.
"Anggota kita melakukan langkah penegakan hukum karena melakukan perlawanan," ungkapnya.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu sekitar jam 12.00 WIB. Sebanyak 17 orang personel pelayanan dan keamanan (yankam) PT Arrtu Estate Kemuning perkebunan sawit itu bergerak menuju lahan yang diklaim sepihak oleh Suharjo.
Setibanya dilokasi, anggota langsung melakukan imbauan supaya tidak melakukan panen di wilayah perkebunan perusahaan.
"Ada 40 orang warga dipimpin Suharjo alias Ujang Halus sedang melakukan aktivitas panen kelapa sawit. Imbauan tak diindahkan, sehingga dilakukan penangkapan," katanya lagi.
Saat anggota akan melakukan penangkapan dengan persuasif, keluarga Suharjo tidak terima dan sejumlah warga mengeluarkan senjata tajam berupa parang hingga mengejar anggota.
"Anggota sudah mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, tapi tak diindahkan," tandasnya.
Kontributor: Diko Eno