Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama

Keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam dan juga Kristen.

Bella
Rabu, 22 Juni 2022 | 07:00 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama
Ilustrasi menikah (unsplash.com/@yeti)

SuaraKalbar.id - Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di mana mempelai pria memeluk agama Islam sedangkan pasangannya memeluk agama Kristen.

Pengabulan permohonan pernikahan beda agama tersebut dilakukan di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan bahwa putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.

"Perkaranya diputus pada tanggal 26 April 2022," kata Gede Agung di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Baca Juga:Penting Nih! Pemkot Surabaya Beri Beasiswa Bagi Pelajar SMA Sederajat, Cek Begini Syarat-syaratnya

Para pemohon perkara ini adalah perorangan yang telah melakukan pernikahan beda agama dan berkedudukan di Kota Surabaya, masing-masing berinisial RA yang beragama Islam dan ED yang memeluk agama Kristen.

Menurut dia, keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam dan juga Kristen.

Namun, ketika mereka akan mencatatkan pernikahannya di Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya ternyata ditolak dengan alasan keyakinan agama yang dianut oleh pasangan ini berbeda.

Selanjutnya oleh pejabat Dispendukcapil Surabaya dianjurkan untuk mendapat penetapan pengadilan negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon.

"Dengan latar belakang itulah keduanya kemudian mengajukan permohonan di PN Surabaya," ucap Agung.

Baca Juga:Cerita Indra Lesmana Usai Demas Nikahi Eva Celia, Dulu Rekan Kerja Kini Jadi Menantu

Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Berita Terkait

Daftar tiga pasangan kakak adik artis yang selalu tampil kompak dan harmonis meski memiliki perbedaan agama, salah satunya adalah raja dan ratu sinetron sejak tahun 80 an.

bandungbarat | 21:17 WIB

Eks pemain Persib Bandung itu mengaku tidak ada kendala yang berarti dari sisi persiapan tim meski persiapan belum terlalu lama.

joglo | 20:54 WIB

Sule bahkan mempersilakan Rizky Febian dan Putri Delina untuk menikah terlebih dahulu.

sumatera | 16:37 WIB

Indra Bekti sampaikan kabar gembira akan segera rujuk dengan Aldila Jelita.

depok | 15:49 WIB

Ibu Inge Anugrah berharap anaknya tetap menikah dengan Ari Wibowo.

depok | 12:36 WIB

News

Terkini

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi penyerangan secara acak tersebut untuk mencari kesenangan.

News | 21:02 WIB

Bank Mandiri secara konsisten terus melanjutkan komitmen untuk menjadi Indonesia's Sustainability Champion for Better Future.

News | 12:25 WIB

Masyarakat Kelurahan Mengkurai menemukan mayat seorang perempuan dan anak yg timbul atau hanyut di sungai kapuas

News | 10:57 WIB

Selain kapal dan rigid inflatable boat sebuah helikopter milik Polda Kalbar juga turut membantu penyisiran lewat udara di lokasi pencarian

News | 15:07 WIB

Saat peristiwa itu terjadi, banyak pengendara lain yang berada di belakang kontainer.

News | 18:44 WIB

Pelaku pencurian sepeda motor ini melakukan aksinya di 2 TKP Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3 Kecamatan Sungai Kakap

News | 18:35 WIB

mayat korban ditemukan mengapung tanpa busana sekitar 20 meter dari tempat biasa korban mandi.

News | 18:21 WIB

Airpods gen 2, Airpods gen 3, Airpods Pro gen 2, dan Airpods Max.

Lifestyle | 15:48 WIB

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menjelaskan, peristiwa bermula saat Iqbal sedang berada di KPU Kubu Raya dalam rangka pengajuan caleg partai Golkar.

News | 21:27 WIB

Selain istri korban, terang Ade, kejadian tersebut juga disaksikan oleh seorang pekerja yang sedang mengoperasikan Eksavator sekira pukul 10.30 WIB.

News | 20:46 WIB

Tidak ada penganiayaan dan tidak ada permasalahan hanya kesalah pahaman, dan sudah diselesaikan keduanya

News | 20:25 WIB

Akibat perbuatannya, HO terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

News | 19:54 WIB

Program Studi untuk jenjang pendidikan Sarjana yang ditawarkan untuk Pontianak adalah Akuntansi dan Manajemen.

News | 18:48 WIB

Dari rekaman CCTV terlihat yang bersangkutan mengeluarkan sepucuk senpi yang diselipkan dalam celananya. Menurut informasi, yang bersangkutan merupakan residivis curanmor.

News | 09:38 WIB
Tampilkan lebih banyak