Menkominfo Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Judi Online di Indonesia

Kominfo bekerja untuk membersihkan, termasuk judi online, radikalisme, terorisme, pornografi, secara khusus pornografi pada anak, dan perdagangan-perdagangan ilegal lainnya

Bella
Senin, 01 Agustus 2022 | 18:01 WIB
Menkominfo Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Judi Online di Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022). [Dok.Antara]

SuaraKalbar.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. PlateKetika menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi judi online untuk beroperasi di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang.

"Jadi, tidak ada yang dibuka terkait dengan judi online. Kominfo bekerja untuk membersihkan, termasuk judi online, radikalisme, terorisme, pornografi, secara khusus pornografi pada anak, dan perdagangan-perdagangan ilegal lainnya, di dalam ruang digital," tutur Johnny ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

Sementara itu, terkait tagar blokirkominfo yang trending di twitter untuk merespon keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir beberapa situs, seperti Steam dan PayPal, Johnny mengatakan bahwa dirinya memperhatikan pendapat warganet dan berterima kasih atas pendapat yang telah diutarakan.

"Saya memperhatikan pendapat warganet dan saya berterima kasih kepada pendapat warganet,” kata Johnny ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

Baca Juga:Kominfo dan Polri Didesak Buat Berantas Judi Online Berkedok Game Online

Dirinya juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan normalisasi sementara ke sejumlah situs yang memiliki keterkaitan erat dengan kepentingan masyarakat, salah satunya adalah layanan PayPal.

"Setelah memperhatikan kepentingan masyarakat, normalisasi diberikan. Kesempatan itu diberikan kembali dengan catatan, kami akan melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui online single submission bisa dilakukan," tutur Johnny.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak warganet, bersama-sama dengan masyarakat, para pengamat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media untuk mendorong agar penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban untuk mengikuti perundang-undangan di Indonesia.

"Pendaftaran ini bukan perizinan dan dilakukan dengan sangat sederhana," kata Johnny.

Johnny menegaskan bahwa penegakan aturan PSE merupakan wujud keberpihakan dan konsistensi Indonesia sebagai negara hukum dalam melaksanakan penegakan hukum dan aturan.

Baca Juga:Protes Blokir Steam-PayPal, Kantor Kominfo Disiram Air Seni

"Mari bersama-sama kita kawal, kita dukung," ucapnya menegaskan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak