Hal senada diucapkan Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia mengatakan, oknum kepala Desa berinisial JH ini mengedarkan Narkoba karena faktor ekonomi.
“Ia terlilit hutang karena gagal mengerjakan proyek di Desa nya. Barang bukti berupa narkoba jenis sabu ini diperoleh dari kurirnya di Malaysia yang awalnya berjumlah 10 kg, kami tidak berhenti disini saja sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan Penyelidikan, ” terangnya.
Pengembangan kasus itu pun membuahkan hasil dengan tertangkapnya tersangka baru yakni RK di Jalan Adi Sucipto gang Ikhlas pada Jumat (10/2/2023)
RK ditangkap dengan barang bukti 1,84 gram sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok tabaco, selanjutnya Polisi kembali menangkap tersangka baru yakni AW dengan lokasi yang sama dengan barang bukti seberat 32,84 gram.
Baca Juga:Modus Beli Pempers, Pria di Sungai Rengas Rampok Minimarket Pakai Parang
Petugas kembali menangkapan AN yang merupakan bagian dari jaringan peredaran DS dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50 gram.